PK dari KSP Moeldoko ke Demokrat Tak Miliki Kedudukan Hukum, Sengaja Jegal Anies Baswedan
Kredit Foto: KSP
Dengan temuan tersebut, ia menilai Mahkamah Agung seharusnya menolak pengajuan PK dari Moeldoko.
"Karena tidak punya legal standing dari PK ini dari Moeldoko atau Johnny Allen," ujarnya.
Sebelumnya, Moeldoko sendiri enggan memberikan tanggapannya terkait pengajuan PK atas putusan kasasi MA terkait rencana pengambilalihan Partai Demokrat. Meski sudah kalah di pengadilan sebelumnya, ternyata kubu Moeldoko belum menyerah.
Mereka mengajukan upaya terakhir untuk mendapat pengakuan hukum atas kendali partai berlambang mercy tersebut.
"Yang tadi pertanyaan itu nanti belum dijawab sekarang, terima kasih, sorry," ujar Moeldoko di gedung Krida Bakti, Jakarta, Senin (3/4/2023).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty
Tag Terkait:
Advertisement