Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bagaimana Pemberian Dukungan Insentif Biodiesel di Indonesia?

Bagaimana Pemberian Dukungan Insentif Biodiesel di Indonesia? Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Biodiesel sawit merupakan program mandatori pemerintah yang berdampak langsung terhadap penghematan devisa negara. Meskipun ada problematika tidak stabilnya harga jual minyak sawit sebagai bahan baku biodiesel, namun harga jual biodiesel tersebut dapat ditopang melalui pemanfaatan dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebagai insentif biodiesel.

Kepala Divisi Pengembangan Biodiesel BPDPKS Nugroho Adi Wibowo mengatakan penyaluran dana yang dilaksanakan BPDPKS berdasarkan kebijakan dan kewenangan yang ditetapkan oleh Kementerian/Lembaga. Keberhasilan penyaluran, termasuk dampaknya, sangat tergantung dari desain dan implementasi program tersebut.

Baca Juga: Selain Biodiesel, Bensin Sawit Juga Berpotensi Topang Masa Depan Ketahanan Energi Indonesia

"Untuk insentif biodiesel/B30 merupakan kebijakan dan kewenangan Kementerian ESDM. Desain pelaksanaan serta panduan pelaksanaan program ditetapkan oleh Kementerian ESDM sesuai Permen ESDM Nomor Nomor 24 tahun 2021," kata Nugroho, dalam FGD Sawit Berkelanjutan Vol 13, bertajuk "Minyak Sawit: Sumber Pangan dan Bioenergi Berkelanjutan", dilansir dari laman InfoSAWIT. 

Lebih lanjut disampaikan Nugroho, pemberian insentif biodiesel sejak tahun 2015 hingga Maret 2023 telah mencapai Rp144,7 triliun dengan yang tertinggi terjadi pada tahun 2021 mencapai Rp51 triliun dan pada 2022 turun menjadi Rp34,5 triliun.

"Namun yang perlu diketahui, kontribusi pajak dari biodiesel yang dibayarkan melalui PPN yang dibayarkan mencapai Rp13,15 triliun," katanya.

Tak hanya biodiesel, dukungan pendanaan insentif juga diberikan kepada industri Minyak Goreng (Migor) Sawit, yang sesuai Perpres No. 61/2015 jo. Perpres No. 24/2016 jo. Perpres No. 66/2018 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit. Lantas Permendag No. 03/2022 tentang Migor Kemasan (Kemasan Sederhana dan Kemasan), dan Permenperin No. 8/2022 tentang Migor Curah.

Dikatakan Nugroho, terkait pembayaran insentif untuk Minyak Goreng Curah, hingga Oktober 2022, telah dilaksanakan pembayaran percepatan Minyak Goreng Curah sebesar 80% dengan jumlah pembayaran Rp62 miliar untuk 12.479.534 kg kepada 10 pelaku usaha yang dilakukan dengan proses tender Surveyor.

Baca Juga: Biodiesel Berbasis Sawit Mampu Kurangi Impor Solar Ratusan Triliun

Sementara untuk Minyak Goreng Kemasan, masih dalam proses penerbitan hasil verifikasi oleh Kementerian Perdagangan RI yang akan digunakan BPDPKS sebagai dasar dalam proses pembayaran dana pembiayaan Minyak Goreng Kemasan dan Kemasan Sederhana.

"Termasuk masih menunggu pertimbangan hukum dari Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung guna menjaga prinsip akuntabilitas dan good governance serta mengantisipasi potensi adanya konsekuensi hukum yang dapat terjadi di masa yang akan datang," katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ellisa Agri Elfadina
Editor: Ayu Almas

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: