Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Heboh Isu Penjegalan Terhadap Anies Baswedan, Pengamat Sebut Moeldoko dan Firli Bahuri Layak Dibawa ke Meja Hijau!

Heboh Isu Penjegalan Terhadap Anies Baswedan, Pengamat Sebut Moeldoko dan Firli Bahuri Layak Dibawa ke Meja Hijau! Kredit Foto: KSP
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute Achmad Nur Hidayat menyoroti KPK pimpinan Firli Bahuri serta Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko, yang keduanya disebut sedang lakukan penjegalan pencapresan Anies Baswedan. Moeldoko lewat pengambilalihan Demokrat, Firli lewat kasus Formula E yang hingga kini tak jelas statusnya.

Menurut Achmad, kedua manuver dua pejabat pemerintahan tersebut jauh dari kata Demokrasi.

“Kedua manuver tersebut merupakan cara-cara yang jauh dari kata demokratis dan lebih tepat disebut upaya tidak bermoral yang dilakukan pejabat publik menghalangi kandidat tertentu untuk berkontestasi sebagai Calon Presiden,” ujar Achmad dalam keterangan resmi yang diterima wartaekonomi.co.id, Jumat (14/4/23).

Menurut Achmad, seharusnya lembaga negara yang dipimpin oleh orang-orang kekuasaan tidak lagi sibuk bermanuver terkait politik.

Baca Juga: Mencengangkan! Siang-Malam Dituding Kampanye di Masjid, Anies Baswedan Beri Jawaban Nggak Main-main: Saya Punya Kewajiban Salat 5 Waktu!

Apa yang dilakukan Firli Bahuri dan Moeldoko menurut Achmad sarat kesan ingin menjegal Anies Baswedan yang merupakan kandidat kuat di luar kekuasaan saat ini.

“Lembaga negara kini sudah digunakan sebagai alat politik untuk menentukan satu individu apakah layak atau tidak layak berkontestasi dalam aktivitas politik nasional. Publik melihat manuver kepala KSP Moeldoko dan Ketua KPK Firli Bahuri bertujuan untuk menghalang-halangi Anies Baswedan menggunakan hak politiknya untuk dipilih sebagai Presiden 2024-2029,” jelasnya.

Baca Juga: Mencengangkan! Pak Pendeta Bongkar Kisah Anies Baswedan Buat Majelis Satu Gereja Menangis: Saya Emosional Juga Menceritakannya...

Lanjut Achmad, Aktivitas kedua lembaga negara yaitu KSP dan KPK dalam menjegal dan menghalangi individu lawan politik sebagai partisipan Pemilu 2024 sebenarnya sudah bertentangan konstitusi UUD 1945 dan ketentuan hukum Pasal 12 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Pasal 4 ayat (15) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bayu Muhardianto
Editor: Bayu Muhardianto

Advertisement

Bagikan Artikel: