Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Heboh Isu Penjegalan Terhadap Anies Baswedan, Pengamat Sebut Moeldoko dan Firli Bahuri Layak Dibawa ke Meja Hijau!

Heboh Isu Penjegalan Terhadap Anies Baswedan, Pengamat Sebut Moeldoko dan Firli Bahuri Layak Dibawa ke Meja Hijau! Kredit Foto: KSP

Menurut Ahcmad, Kedua ketentuan tersebut baik UU 5/2014 maupun PP 53/2010 merupakan aturan main bahwa pejabat publik dan aparatur negara tidak seharusnya menggunakan kekuasaan untuk mendukung maupun menghalangi warga negara sah menjadi pemimpin nasional.

“Kepala KSP Moeldoko dan Ketua KPK Firli Bahuri sudah layak dibawa ke meja hijau karena sudah melanggar ketentuan hukum. Apalagi keduanya menggunakan instrumen negara untuk menjegal hak politik seseorang untuk dipilih,” ujarnya.

Baca Juga: Kubu Mas AHY Tuding Kubu KLB Ingin Gagalkan Pencapresan Anies Baswedan, Moeldoko Sampai Terheran-heran: Jangan Primitif!

Untuk diketahui, Kubu KLB Demokrat Deli Serdang pimpinan Moeldoko mengajukan Peninjauan Kembali (PK) sebagai upaya “melawan” kepengurusan Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Langkah ini disebut bakal memengaruhi langkah pencapresan Anies mengingat Demokrat telah beri dukungan resmi.

Sementara Firli Bahuri, disebut sedang berkonflik dengan beberapa pihak di KPK yang enggan mengikuti kemauannya menaikkan status kasus Formula E yang punya kaitan dengan Anies Baswedan ke tingkat penyidikan.

Baca Juga: Batal Digelar di Indonesia, Aktivis Tegaskan Umat Islam Tidak Menolak Gelaran Piala Dunia U-20: Yang Kami Persoalkan Adalah...

Imbas masalah ini diduga terkait dengan tak lagi diterimannya Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro oleh Filri Bahuri Cs meski sudah mendapat surat langsung dari Kapolri.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bayu Muhardianto
Editor: Bayu Muhardianto

Advertisement

Bagikan Artikel: