Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KemenPPPA Keheranan, Minta Masyarakat Tak Menyebar Identitas Maling Cantik di Magelang

KemenPPPA Keheranan, Minta Masyarakat Tak Menyebar Identitas Maling Cantik di Magelang Kredit Foto: Foto/Shutter Stock
Warta Ekonomi, Jakarta -

Masyarakat Magelang, Jawa Tengah digegerkan dengan pencurian yang dilakukan seorang anak perempuan di bawah umur. Atas aksinya tersebut, identitas pelaku tersebar di media sosial dan viral.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyayangkan tersebar dan terpublikasikannya identitas Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar mengingatkan kepada semua pihak agar tidak menyebar maupun mempublikasikan identitas ABH tersebut, di samping harus mematuhi asas praduga tak bersalah, juga merupakan hak ABH untuk tidak dipublikasikan identitasnya.

Baca Juga: Heru Budi Disindir Habis-habisan Gegara Dirut Pilihannya Ditumbangkan KPK, Maling Angkat Maling Sudah Biasa?

“Kami sangat menyayangkan tersebarnya foto dan identitas ABH di media sosial yang dapat menimbulkan ketidaknyamanan bagi pihak yang terlibat, khususnya bagi ABH itu sendiri,” ujar Nahar dalam keterangannya, Jumat (14/4/2023).

Pada kesempatan tersebut, Nahar mengimbau semua pihak agar menahan diri untuk tidak mempublikasikan identitas ABH dan mematuhi Pasal 19 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) yang menegaskan bahwa identitas Anak, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi wajib dirahasiakan dalam pemberitaan di media cetak ataupun elektronik.

Adapun pasal tersebut menjelaskan identitas sebagaimana dimaksud meliputi nama Anak, nama Anak Korban, nama Anak Saksi, nama orang tua, alamat, wajah, dan hal lain yang dapat mengungkapkan jati diri Anak, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi.

“Pada Pasal 19 UU SPPA menegaskan bahwa kita semua patut melindungi identitas Anak, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi dimana dalam hal ini disebut dengan ABH. Kami mengimbau dan mengingatkan semua pihak untuk menghargai harkat dan martabat ABH, tidak memberikan stigma dan label tertentu kepada anak dengan tidak menyebarkan dan mempublikasikan video dan foto yang memperlihatkan wajah, nama, dan identitas lain ABH dengan jelas,” tegas Nahar.

Baca Juga: Ngebela Kecerobohan Firli Bahuri, Manuver Anak Buah Jokowi Disoroti: Belajar Logika Darimana...

Lebih lanjut Nahar menjelaskan, di samping merendahkan harkat dan martabat ABH, pemberian stigma dan label tertentu dapat mengancam masa depan anak, serta selanjutnya pelanggaran kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, dapat dikenakan sanksi pidana dalam Pasal 97 UU SPPA dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: