Kredit Foto: Antara
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan perkembangan terbaru soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
"Alhamdulillah, RUU Perampasan Aset sudah diparaf oleh para pimpinan lembaga dan kementerian, yaitu Menkumham, Menteri Keuangan, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala PPATK dan saya sebagai Menko Polhukam. Semua sudah memparaf naskah yang akan dikirim ke DPR," kata Mahfud, usai memimpin rapat di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (14/4).
Secara dokumen, RUU tersebut sudah siap dikirim ke DPR untuk dibahas. Mahfud memastikan, tak ada perubahan apa pun dari RUU Perampasan Aset yang dibahas hari ini.
Sebab, konteks rapat yang dilakukan hanya melakukan koreksi pada redaksional naskahnya saja. Merapikan kembali masalah-masalah teknis dan redaksional, yang tidak akan berpengaruh secara substansi.
"Insya Allah dalam waktu tidak lama lagi, RUU Perampasan Aset ini akan segera dikirim ke DPR. Presiden juga sudah mendorong kami, agar lebih cepat mengonsolidasikan materi-materi secara redaksional atau konsistensi narasi. Kalau masih ada, itu akan disisir kembali dalam tiga hari ke depan," papar Mahfud, yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement