KKB Papua Menyerang Lagi, Wakil Rakyat Menantikan Ketegasan Jokowi: Ini Sudah Macam Perang, Korban Terus Berjatuhan
“Menko Polhukam telah menyebut KKB kelompok teroris sejak 29 April 2021, maka sudah waktunya Perpres Pelibatan TNI dalam mengatasi terorisme diundangkan, sehingga jelas peran seperti apa yang bisa dilakukan TNI,” tuturnya.
Baca Juga: Jokowi Harus Waspada, Masalah Jaminan Kereta Cepat Bisa Membuat Indonesia Disandera China!
Terlebih lagi, sambung Christina, berdasarkan laporan yang diterima, ternyata banyak prajurit TNI yang dilema ketika berhadapan dengan hukum dalam memberikan penanganan keamanan di Papua. Apalagi jika dikaitkan dengan hak asasi manusia (HAM).
“Padahal situasi di Papua saat ini bisa disebut dalam kondisi perang. Personel TNI dan Polri menjadi korban, warga sipil menjadi korban. Sampai kapan ini mau dibiarkan? Kami menunggu keseriusan pemerintah,” tandas Christina.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement