Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal RUU Perampasan Aset, MPR Tegas Minta Mahfud MD Hentikan Umbar 'Gimmick', Ini Alasannya!

Soal RUU Perampasan Aset, MPR Tegas Minta Mahfud MD Hentikan Umbar 'Gimmick', Ini Alasannya! Kredit Foto: Sufri Yuliardi

"Ini lebih bagus, ketimbang membuat framing seolah-olah pemerintah sudah mengajukan dan DPR menolak. Karena faktanya, sejak akhir 2022, DPR sudah menyetujui RUU Perampasan Aset masuk dalam agenda Prolegnas 2023, tapi DPR sudah menunggu sejak lama, tapi draft tersebut ternyata baru akan dikirimkan oleh pemerintah," kata wakil ketua Majelis Syuro PKS itu.

HNW meminta agar pemerintah memegang komitmen yang tinggi terhadap RUU Perampasan Aset dan meminta agar draft RUU tersebut benar-benar segera diserahkan ke DPR untuk dibahas bersama. 

Baca Juga: Warga Gusuran Ahok Ngaku KTP Mereka Sempat Dibekukan, Langkah Serius yang Dilakukan Anies Baswedan Dibongkar: Kami Dibuatkan...

“Yang disampaikan oleh Menkopolhukam tersebut kan ‘baru akan’ mengirimkan. Perihal baru akan mengirimkan draft RUU itu ternyata juga dikuatkan oleh pernyataan Presiden Joko Widodo, yang karena baru akan mengirimkan draft RUU maka supresnya pun belum diterbitkan oleh Presiden Jokowi," tuturnya.

"Kita tunggu dan penting publik ikut mengawal realisasinya. Semoga bisa segera dikirimkan dalam satu atau dua hari ke depan,” kata dia, menambahkan.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Advertisement

Bagikan Artikel: