Soal RUU Perampasan Aset, MPR Tegas Minta Mahfud MD Hentikan Umbar 'Gimmick', Ini Alasannya!
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
"Ini lebih bagus, ketimbang membuat framing seolah-olah pemerintah sudah mengajukan dan DPR menolak. Karena faktanya, sejak akhir 2022, DPR sudah menyetujui RUU Perampasan Aset masuk dalam agenda Prolegnas 2023, tapi DPR sudah menunggu sejak lama, tapi draft tersebut ternyata baru akan dikirimkan oleh pemerintah," kata wakil ketua Majelis Syuro PKS itu.
HNW meminta agar pemerintah memegang komitmen yang tinggi terhadap RUU Perampasan Aset dan meminta agar draft RUU tersebut benar-benar segera diserahkan ke DPR untuk dibahas bersama.
“Yang disampaikan oleh Menkopolhukam tersebut kan ‘baru akan’ mengirimkan. Perihal baru akan mengirimkan draft RUU itu ternyata juga dikuatkan oleh pernyataan Presiden Joko Widodo, yang karena baru akan mengirimkan draft RUU maka supresnya pun belum diterbitkan oleh Presiden Jokowi," tuturnya.
"Kita tunggu dan penting publik ikut mengawal realisasinya. Semoga bisa segera dikirimkan dalam satu atau dua hari ke depan,” kata dia, menambahkan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait:
Advertisement