Batasan Kebebasan Berekspresi di Media Sosial, Konten Berisiko yang Sebaiknya Tidak Dibagikan
Dalam rangka kampanye Gerakan Nasional Literasi Digital di Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama dengan Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi menyelenggarakan webinar Literasi Digital #MakinCakapDigital 2023 untuk komunitas di wilayah Kalimantan dengan tema "Batasan dan Kebebasan Berekspresi di Media Sosial" pada Senin (17/4/2023).
Kali ini hadir pembicara-pembicara program kegiatan Literasi Digital #MakinCakapDigital di tahun 2023 yang ahli di bidangnya untuk berbagi terkait budaya digital antara lain CEO Guru YouTuber Global Influencer School, Dirgantara Wicaksono; Dosen Politeknik Negeri Samarinda, Mulyanto; dan Bidang Komunikasi Publik Relawan TIK Provinsi Bali, I Wayan Adi Karnawa.
Baca Juga: Suka Flexing di Media Sosial? Ternyata Berbahaya Lho!!
Teknologi informasi di dunia terus berkembang secara masif, We Are Social dan HootSuite pada awal 2023 mengungkap bahwa pengguna internet di Indonesia terus bertambah dan kini sudah mencapai 212,9 juta atau 77 persen dari total populasi. Secara global, indeks kesenjangan kecakapan digital atau (DSGI) Indonesia pada 2021 berada di angka 5,2, yakni ada di peringkat ke-47 dari 134 negara. Sementara, Indeks Literasi Digital Indonesia pada 2021 berada pada angka 3,34 yang ada di level sedang.
"Bayangkan sudah hampir 80 persen populasi penduduk menggunakan internet dan angka tersebut dibandingkan penggunaan sebelumnya naik 1 persen," ungkap narasumber kegiatan literasi digital #makincakapdigital 2023 untuk komunitas di Kalimantan, Senin (17/4/2023), dikutip dari keterangan tertulis yang diterima di Jakarta.
Namun, peningkatan pengguna juga perlu diimbangi dengan kecakapan digital. Individu yang cakap bermedia digital dinilai mampu mengetahui, memahami, dan menggunakan perangkat keras dan lunak dalam lanskap digital, mesin pencarian informasi, aplikasi percakapan dan media sosial, serta aplikasi dompet digital, loka pasar, dan transaksi digital.
Tak kalah penting selain cakap bermedia digital, pengguna internet harus berhati-hati saat mengunggah konten di media sosial seperti dalam menuliskan komentar tanpa menyadari konsekuensinya. Mengunggah kehidupan pribadi juga kadang membahayakan karena memiliki risiko seperti pencurian identitas atau pencemaran nama baik. Selain itu, unggahan bisa dianggap flexing jika terlalu berlebihan dan justru tidak disukai teman sehingga ini bisa merugikan diri sendiri.
Lebih lanjut ia mengatakan terdapat beberapa jenis konten yang dianggap berisiko dibagikan seperti foto dan data pribadi maupun keluarga serta data orang lain, unggahan hoaks atau berita palsu lantaran asal saja saat membagikan konten tanpa mengecek kebenarannya, serta konten berisi ujaran kebencian maupun SARA. Sebaiknya, tidak dianjurkan pula untuk mengunggah permasalahan pribadi atau keluarga di media sosial lantaran tidak etis.
Narasumber berikutnya Bidang Komunikasi Publik Relawan TIK Provinsi Bali, I Wayan Adi Karnawa mengatakan, perkembangan teknologi komunikasi yang masif tidak hanya diukur setiap tahun tapi perubahannya setiap detik dengan informasi baru selalu dimunculkan. "Perubahan gaya hidup masyarakat ke arah digital yang memberikan kenyamanan perlu disikapi dengan adanya pemahaman keamanan digital," sambungnya lagi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait:
Advertisement