Batasan Kebebasan Berekspresi di Media Sosial, Konten Berisiko yang Sebaiknya Tidak Dibagikan
Risiko keamanan digital perlu menjadi perhatian lantaran dunia digital rentan akan penipuan online, pencemaran nama baik, serta cyber bullying di mana oknum tak bertanggung jawab bisa memanfaatkan data-data pribadi dari konten yang dibagikan di media sosial. Beberapa informasi pribadi yang tidak boleh dibagikan sembarangan di media sosial antara lain tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor telepon, alamat rumah, gambar paspor, KTP, maupun SIM, informasi keuangan dan lokasi terkini.
Lebih jauh ia pun membagikan kiat agar aman bermedia digital dengan memastikan keamanan perangkat keras atau gadget maupun laptop dan software dengan memakai antivirus. Saat mendapatkan SMS atau pesan di WhatsApp dan email pastikan juga tidak mengeklik sembarang tautan karena dari sana terdapat modus penipuan berupa phising yang bertujuan mencuri data dari perangkat. Agar aman, jangan merespons panggilan telepon atau pesan dari orang yang tidak dikenal.
Baca Juga: Perusahaan Harus memperhatikan Hal ini Jika Ingin Unggul Di Dunia Bisnis yang Serba Digital
Sebagai informasi, Webinar Makin Cakap Digital merupakan salah satu rangkaian kegiatan dalam program Indonesia Makin Cakap Digital yang diinisiasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kemenkominfo) bersama Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi.
Adapun informasi lebih lanjut mengenai literasi digital dan info kegiatan dapat diakses melalui Website literasidigital.id atau akun Instagram @literasidigitalkominfo, Facebook Literasi Digital Kominfo dan Youtube Literasi Digital Kominfo.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait:
Advertisement