Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemnaker Catat Posko THR Terima 2.129 Aduan Pekerja, Mayoritas Mengaku Tak Dapat THR dari Perusahaan

Kemnaker Catat Posko THR Terima 2.129 Aduan Pekerja, Mayoritas Mengaku Tak Dapat THR dari Perusahaan Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi, mengatakan bahwa hingga 20 April 2023, Posko THR telah menerima 2.219 aduan. Dia menyebut, mayoritas aduan yakni terkait THR yang tak dibayarkan.

Anwar menyampaikan, dari hasil rekapitulasi pengaduan THR 2023, 2.219 pelapor, sebanyak 1.479 perusahaan, dan 273 aduan telah ditindaklanjuti serta belum ditindaklanjuti sebanyak 1.206 aduan.

"Jumlah pengaduan THR yang masuk sebanyak 2.219 aduan dengan jumlah perusahaan yang diadukan 1.479 perusahaan," kata Anwar, dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (23/4/2023).

Baca Juga: Miris, Ratusan Perusahaan di Jabar Belum Bayar THR 2023

Dari total 2.219 pengaduan dari 1479 perusahaan, Anwar merinci, sebanyak 1.105 pengadu tentang THR tak dibayarkan, 734 aduan THR tak sesuai ketentuan, dan 380 aduan THR terlambat bayar.

Anwar menuturkan, laporan Posko THR 2023 juga mengungkapkan sebanyak 273 aduan yang ditindaklanjuti masuk laporan hasil pemeriksaan kinerja, satu aduan telah diterbitkan nota pemeriksaan ke satu dan dua aduan telah masuk rekomendasi. 

"Satu aduan yang masuk nota pemeriksaan pertama dan dua aduan masuk rekomendasi berasal dari provinsi Banten," ujarnya.

Dari sebaran provinsi di Indonesia, DKI Jakarta tercatat sebagai provinsi terbanyak menerima aduan yakni 694 aduan. Diikuti Jawa Barat (445), Jawa Tengah (229), Banten (211), Jawa Timur (184), DI Yogyakarta (52), Kepulauan Riau (40), Kepulauan Riau (40), Sumatera Utara (39), dan Sumatera Barat (37), Sumatera Selatan (35), dan Riau (27).  

"Dari 694 aduan di DKI Jakarta, sebanyak 331 aduan soal THR tak dibayarkan, 232 THR tak sesuai ketentuan, dan 131 aduan THR terlambat bayar," tutur Anwar.

Dia mengungkapkan, provinsi terbanyak berikutnya Kalimantan Timur 30 aduan, Sulawesi Selatan (23), Lampung dan Kalimantan Selatan (21), Kalimantan Barat (19), Jambi, Bali dan Kalimantan Tengah (15), Sulawesi Tenggara (11), Bengkulu (9), Kepulauan Bangka Belitung dan Sulawesi Tengah (8), Kalimantan Utara (6), Aceh (5), Maluku Utara dan Papua (4), serta Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur masing-masing tiga aduan.

"Provinsi paling sedikit atau terendah menerima aduan adalah Gorontalo dua aduan dan Maluku hanya satu aduan. Dua provinsi yang tak menerima aduan THR, yakni Sulawesi Barat dan Papua Barat," papar Anwar.

Lebih lanjut, Anwar menyampaikan, Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR Keagamaan 2023 tetap buka hingga 28 April 2023 untuk melayani aduan THR selama Libur Nasional dan cuti bersama Idulfitri 1444 H. Sedangkan layanan konsultasi telah ditutup pada tanggal 18 April 2023. 

"Layanan aduan THR ini dapat diakses secara daring melalui laman web https://poskothr.kemnaker.go.id. Hal ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang ingin melakukan aduan seputar pembayaran THR tahun 2023,” tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Fajria Anindya Utami

Advertisement

Bagikan Artikel: