Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat (Jabar) mencatat, pada tahun 2020, ada sebanyak 344 perudahaan yang tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR). Sedangkan pada tahun ini, per tanggal 16 April 2023, tercatat 160 perusahaan belum membayarkan THR.
Meski demikian, Disnaker Jabar mengeklaim perusahaan di Jabar yang tidak membayarkan (THR) mengalami penurunan pada Ramadan 2022.
Baca Juga: Lewat Posko THR, Kemenaker Telah Terima 2.576 Konsultasi dan Aduan THR
Kepala Bidang Pengawasaan Ketenagakerjaan, Disnakertrans Jabar, Joao De Araujo Dacosta, mengatakan perusahaan yang saat ini belum membayar THR tersebar di 27 Kota/Kabupaten.
"160 perusahaan yang sudah masuk, baik melakui online atau web Kemnaker, pertama dibayar tidak sesuai ketentuan, kedua tidak dibayar, kemudian terlambat membayar," kata Joao saat menjadi pembicara diskusi "THR 2023, Siapkah Perusahaan di Jabar?" yang diselenggarakan Diskominfo Jabar dengan wartawan Pokja Gedung Sate di Bandung, Senin (17/4/2023).
Joao menjelaskan pihaknya melakukan pemeriksaan ke perusahaan untuk memastikan apakah yang diadukan sesuai dengan perundang-undangan atau tidak.
"Kalau tidak sesuai peraturan perundang-undangan maka akan ditindaklanjuti dengan mengeluarkan nota pemerikasaan sebagai peringatan sampai kepada yang bersangkutan membayar sesuai ketentuan," jelasnya.
Menurutnya, perusahaan yang tidak membayarkan THR akan kena sanksi administrati di Pasal 9 PP 36 Tahun 2023 tentang pengusaha wajib membayar THR keagamaan kepada pekerja.
"Dicontohkan Pasal 79 apabila, pasal itu dilanggar maka akan diberikan teguran tertulis, kemudian penghentian pembatasan izin produksi, kemudian penghentian sementara, selain itu pembekuan perusaan," bebernya.
Adapun, Kabid Hubungan Tenaga Kerja, Disnakertrans Jabar, Firman Desa, menyampaikan, secara keseluruhan, THR tahun ini lebih aman dibanding tahun lalu karena status Pandemi Covid-19 sudah dicabut oleh pemerintah
"PPKM sudah dicabut sehingga perusahaan sudah bisa membayar. Kedua surat dari kementerian yang menegaskan perusahaan untuk full membayar THR tepat waktu," ungkapnya.
Baca Juga: Wajib Tahu! Begini Cara Mengelola THR Lebaran yang Tepat
Selain itu, ada peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang mewajibkan perusahaan membayar THR sebelum tujuh hari menjelang lebaran.
"Beda dari dua tahun kemarin THRÂ kebanyakan tidak full, tahun sekarang relatif lebih tegas THR 2023 harus full tepat waktu, paling lambat tujuh hari sebelum hari raya," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Ayu Almas
Advertisement