Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kementerian ESDM Tetapkan HBA April, Berikut Rinciannya

Kementerian ESDM Tetapkan HBA April, Berikut Rinciannya Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk bulan April pada beberapa jenis batubara dengan tingkat kalori yang berbeda-beda.

Adapun hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 71.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batubara Acuan untuk Bulan April Tahun 2023.

Dalam regulasi tersebut, HBA dalam kesetaraan nilai kalor 6.322 kcal/kg GAR, Total Moisture 12,58 persen, total sulphur 0,71 persen, dan Ash 7,58 persen.

"Harga ini digunakan sebagai HBA acuan selama bulan April ini dalam penentuan tarif royalti dan pada perhitungan HPB kalori >6000," ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Agung Pribadi yang diterima, Senin (24/4/2023).

Baca Juga: MIP Batu Bara Belum Rampung, Ini Alasan Kementerian ESDM

Selanjutnya, HBA dalam kesetaraan nilai kalor 5.200 kcal/kg GAR, Total Moisture 23,12 persen total Sulphur 0,69 persen, dan Ash 6 persen. Penetapan yang dikategorikan HBA I digunakan sebagai HBA acuan pada perhitungan HPB kalori > 5.200 - 6.000.

"HBA I ini ditetapkan di level USD102,53 per ton," ujarnya.

Sedangkan, HBA dalam kesetaraan nilai kalor 4.200 kcal/kg GAR, Total Moisture 35,29 persen, Total Sulphur 0,2 persen dan Ash 4,21 persen diperoleh angka sebesar USD87,81 per ton. 

"HBA II digunakan sebagai HBA acuan pada perhitungan HPB kalori

Sebelumnya Agung mengungkapkan, formula penetapan HBA pada prinsipnya bertujuan untuk mendapatkan harga batubara acuan yang dapat diterima oleh pasar dengan mempertimbangkan penerimaan negara. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Advertisement

Bagikan Artikel: