Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Cegah Aksi Hacker Santer Lagi, Masyarakat Harus Sadar Pentingnya Melindungi Data Pribadi

Cegah Aksi Hacker Santer Lagi, Masyarakat Harus Sadar Pentingnya Melindungi Data Pribadi Kredit Foto: Unsplash/Stillness InMotion
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dalam rangka kampanye Gerakan Nasional Literasi Digital di Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama dengan Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi menyelenggarakan webinar Literasi Digital #MakinCakapDigital 2023 untuk komunitas di wilayah Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, dengan tema "Jaga Kebocoran Data Pribadi dari Hacker" pada Rabu (26/4/2023). 

Perkembangan teknologi informasi terus melaju secara masif seiring dengan pertumbuhan pengguna internet di Indonesia dalam 5 tahun terakhir. Kini sebanyak 212,9 juta masyarakat telah terhubung internet, menurut survei We Are Social dan HootSuite di awal 2023. 

Baca Juga: Kemenkominfo Jalin Kerja Sama Transformasi Digital Indonesia-Jerman Bersama BMDV

Diperlukan keterampilan digital yang mumpuni untuk menghadapi persaingan di era teknologi. Di mana individu yang cakap bermedia digital dinilai mampu mengetahui, memahami, dan menggunakan perangkat keras dan lunak dalam lanskap digital, mesin pencarian informasi, aplikasi percakapan, dan media sosial, serta aplikasi dompet digital, loka pasar, dan transaksi digital. 

Sementara untuk berbagai keperluan saat ingin login ke akun di email, media sosial, juga aplikasi saat ini selalu memerlukan verifikasi data pribadi. Di sinilah data pribadi yang merupakan identitas seseorang perlu digunakan dengan sangat hati-hati agar tidak disalahgunakan.

"Batasi penyebaran data pribadi, terutama NIK dengan foto kita karena dengan itu akan keluar semua identitas kita," sebut Dosen dan Writerpreneur Dian Ikha Pramayanti, nara sumber kegiatan literasi digital #makincakapdigital 2023 untuk masyarakat di Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, Rabu (26/4/2023).

Baca Juga: Efek Ngerinya Ancaman Terhadap Muhammadiyah, Hukuman Mati Menunggu APH

Lebih lanjut, ia mengatakan sejak 2020 hingga 2021 rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi terus dibahas oleh DPR dan telah disahkan pada 2022.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: