Fahira Idris Sebut Aksi Pengancaman Warga Muhammadiyah Harus Diselesaikan Lewat Jalur Hukum
Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta Fahira Idris mengapresiasi sikap dan respon Muhammadiyah dan para kadernya yang membawa kasus dugaan pengancaman kepada warga Muhammadiyah yang dilakukan oknum ASN BRIN ke ranah hukum.
Dugaan ancaman pembunuhan dan ujaran kebencian yang dilayangkan kepada warga Muhammadiyah melalui media sosial ini sudah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam UU ITE dan atau KUHP.
Yakni Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 29 UU ITE Juncto Pasal 45 ayat 2 dan 3, Pasal 156 dan 157 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.
Baca Juga: Heboh Penelitinya Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah, Mulyanto PKS Minta BRIN Jangan Berpolitik
“Cara paling bermartabat menyelesaikan kasus dugaan ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah ini adalah melalui koridor hukum. Saya mengapresiasi sikap dan respon Muhammadiyah dan para kadernya yang begitu bijak merespon ancaman ini,” kata Fahira Idris di Jakarta (27/4).
“Muhammadiyah adalah sebuah organisasi besar dan skalanya sudah internasional yang kiprahnya bagi kemaslahatan negeri ini begitu luar biasa. Sangat tidak beradab jika ada oknum yang dengan sengaja menebar kebencian bahkan ancaman pembunuhan hanya karena berbeda pandangan dengan Muhammadiyah,” tambahnya.
.
Fahira Idris meminta aparat penegak hukum secepat mungkin menindaklanjuti laporan ini secara proporsional agar suasana kebatinan terutama umat Islam terkhusus warga Muhammadiyah terjaga.
Kasus ini harus menjadi pelajaran bahwa ada konsekuensi hukum bagi siapa saja yang dengan sadar dan secara terbuka menebar kebencian bahkan ancaman pembunuhan.
Peristiwa ini juga menjadi ujian bagi BRIN untuk menegakkan kode etik dan aturan internal institusi dengan menjatuhkan sanksi tegas dan maksimal terhadap oknum ASN BRIN yang diduga menebar ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah ini.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty
Advertisement