- Home
- /
- New Economy
- /
- Energi
Relaksasi Ekspor PT Freeport Akan Timbulkan Diskriminasi terhadap Pengusaha Tambang Lainnya
Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi menilai, relaksasi yang diberikan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kepada PT Freeport Indonesia dapat menimbulkan diskriminasi terhadap pengusaha tambang lainya.
"Pemberian relaksasi ekspor konsentrat itu akan menimbulkan diskriminasi terhadap pengusaha nikel dan bauksit yang selama ini sudah diwajibkan hilirisasi di smelter dalam negeri," ujar Fahmy dalam catatanya yang diterima, Selasa (2/5/2023).
Fahmy mengatakan, bilamana pemerintah memenuhi tuntutan PT Freeport Indonesia untuk memperpanjang izin ekspor konsentrat, maka program hilirisasi akan porak poranda.
Baca Juga: Kementerian ESDM Masih Kaji Perpanjangan Ekspor Konsentrat Freeport Indonesia
Padahal tujuan mulia program Jokowi dalam hilirisasi adalah menaikkan nilai tambah dan mengembangkan ekosistem industri.
"Selain itu, pemberian relaksasi ekspor konsentrat kepada Freeport akan memicu ketidakpastian hukum yang menyebabkan investor smelter hengkang dari Bumi Nusantara," ujarnya.
Sebagaimaa diketahui, pemerintah melalui Kementerian ESDM akhirnya memberikan izin perpanjangan (relaksasi) ekspor konsentrat PT Freeport Indonesia. Izin ekspor konsenterat itu mestinya berakhir pada Juni 2023, namun diperpanjang sampai Mei 2024.
Fahmy menilai bahwa pelarangan ekspor konsentrat itu berdasarkan Undang-Undang 3/2020 tentang Minerba yang melarang ekspor tambang dan mineral mentah, tanpa dihilirisasi di dalam negeri.
Tidak hanya kali ini saja relaksasi ekspor konsentrat diberikan kepada Freeport. Sejak 2014 sudah lebih dari delapan kali izin relaksasi ekspor konsentrat diberikan dengan janji pembangunan smelter.
"Namun, Freeport selalu ingkar janji untuk menyelesasikan pembangunan smelter hingga kini," ucapnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Djati Waluyo
Editor: Rosmayanti
Advertisement