Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Urai Masalah RI, Pakar Usulkan Cawapres Berlatar Belakang Hukum Tata Negara

Urai Masalah RI, Pakar Usulkan Cawapres Berlatar Belakang Hukum Tata Negara Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Dr. Fahri Bachmid,S.H.,M.H. memandang sosok Calon Presiden atau Wakil Presiden RI (Capres/Cawapres) untuk Pemilu 2024 adalah sosok yang paham serta menguasai konstitusi dan ketatanegaraan. Hal itu agar mekanisme pengelolaan negara benar dan tepat.

"Aspek ini sangat elementer serta merupakan sebuah keniscayaan untuk hadirnya sosok yang memahami hakikat bernegara serta bagaimana mengelola sebuah negara," kata Dr. Fahri Bachmid kepada wartawan, Selasa (2/5/2023).

Baca Juga: Amien Rais Sarankan Cawapres untuk Anies Baswedan Berasal dari Indonesia Timur, Pengamat Sebut Dua Nama Ini, Siapa?

Sebab, secara konstitusional, demokrasi dan nomokrasi adalah prasyarat mutlak. Demokrasi dari waktu ke waktu selalu mendapat atribut tambahan. Seperti welfare democracy, people democracy, social democracy, participatory democracy, dan lain-lain. 

"Gagasan demokrasi yang paling ideal di zaman modern ini adalah gagasan demokrasi yang berdasar atas hukum 'constitutional democracy," ujar Dr. Fahri Bachmid.

Secara teoritik, demokrasi berlandaskan atas hukum atau nomokrasi. Nomokrasi sebagai konsep mengakui bahwa yang berkuasa sebenarnya bukanlah orang, melainkan hukum atau sistem itu sendiri.

"The rule of law and not of man. Pemerintahan oleh hukum, bukan oleh manusia, jadi hakikatnya hukum sebagai 'benchmarking' yang harus dijadikan rujukan oleh semua pihak, termasuk yang kebetulan menduduki jabatan kepemimpinan itu," urai Dr. Fahri Bachmid.

Untuk itu, kata Dr. Fahri Bachmid lagi, pasca-constitutional reform memerlukan seorang teknokrat yang memahami sistem dengan kemampuan teknokratisnya.

"Konsep pemahaman ini agar nantinya dalam membentuk pemerintahan, secara derivatif, sang Kepala Negara atau Wakil Kepala Negara dapat memaninkan peran-peran penting secara konstitusional dalam mewujudkan sistem pemerintahan presidensial secara proporsional untuk manageable konsep zaken kabinet yang menitikberatkan pada komposisi kabinet yang terdiri atas kalangan profesional sehingga fokus pada program kerja yang ditargetkan dan mampu mencari solusi terhadap masalah-masalah pemerintahan yang fundamental," kata Dr. Fahri Bachmid menjelaskan.

Saat ini, ada sejumlah nama pakar hukum tata negara yang wira-wiri menghiasi peta hukum Indonesia.

Dr. Fahri Bachmid menyebut salah satu nama yang bisa memahami konsep konstitusi di atas adalah Yusril Ihza Mahendra. Apalagi Yusril tampak bersama Prabowo Subianto selama dua hari berada bersama-sama di Batusangkar, Sumatra Barat akhir bulan lalu.

"Prof Dr Yusril Ihza Mahendra SH MSc sangat dibutuhkan dan tepat untuk menjadi calon Presiden atau Wakil Presiden. Dari segi pengalaman, pengetahuan, pendidikan, dan lain-lain yang telah bersentuhan dengan dunia politik dan pemerintahan sejak tahun 1992 sampai dengan saat ini, Selama perjalanan karirnya, sosok Prof Yusril telah banyak memberikan sumbangsih bagi bangsa dan negara, khususnya dalam perkembangan hukum tata negara, dan kepemerintahan dan menjadi Negarawan yang mementingkan kepentingan nasional di atas segalanya," terang Dr. Fahri Bachmid.

Yusril mengawali perjalanan karirnya di Istana Negara sebagai penulis pidato Presiden Soeharto dan Presiden BJ Habibie. Yusril juga menjadi bagian penting dalam perjalanan politik bangsa Indonesia.

"Dengan demikian, saya memandang, Prof Yusril sebagai 'problem solver' atas masalah kebangsaan kontemporer saat ini. Sekaligus sebagai 'reformer' untuk menata dan memperbaiki sistem ketatanegaraan Indonesia kearah yang lebih baik dan maju ke depan sebagai sebuah negara besar," kata Dr. Fahri Bachmid.

Disisi yang lain, lanjut dia, secara sosiologis dengan mendasarkan pada konfigurasi politik nasional, serta kepentingan untuk menjaga stabilitas politik nasional sangat penting untuk menjaga keutuhan bangsa dan negara Indonesia yang majemuk ini, stabilitas nasional merupakan syarat mutlak untuk melakukan pembangunan ekonomi serta penataan negara di segala bidang.

Baca Juga: Berbagi Momen Keakraban di Sumbar, Prabowo-Yusril Dinilai Saling Melengkapi, Cocok Jadi Capres-Cawapres?

Secara akademis, stabilitas politik itu hanya akan tercipta jika dua kekuatan politik nasional bersatu dan saling bekerja sama secara konstruktif, yakni Golongan Nasionalis dan Golongan Islam, tidak mungkin serta mustahil jika hanya yang satu berkuasa, dan yang lain dipinggirkan.

"Sampai kapan pun, dua golongan serta kekuatan ini akan tetap ada sebagai sebuah fakta sosial dan politik, sembari menghormati dan menghargai keragaman etnik, adat, dan budaya serta agama-agama yang hidup dan berkembang di Tanah Air. Untuk itu, kehadiran Prof. Yusril Ihza Mahendra dalam poros koalisi apapun merupakan sebuah sintesa dalam memaknai kepemimpinan nasional ini sebagai representasi dari kelompok islam yang tentunya sangat signifikan untuk menentukan arah perjalanan bangsa dan negara ini ke depan," tutup Dr. Fahri Bachmid.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: