Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kontroversi Utang Minyak Goreng dari Rezim Jokowi, Mendag Zulhas: Mau Bayar, Tunggu Ada Payung Hukum

Kontroversi Utang Minyak Goreng dari Rezim Jokowi, Mendag Zulhas: Mau Bayar, Tunggu Ada Payung Hukum Kredit Foto: Alfida Rizky Febrianna
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau Zulhas buka suara soal isu bahwa pemerintah memiliki utang subsidi minyak goreng ke pengusaha ritel sebesar Rp 344 miliar.

Zulhas meluruskan, utang minyak goreng yang dimaksud tersebut seharusnya dibayarkan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), bukan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Baca Juga: Zulkifli Hasan Beberkan Isi Perbincangan 6 Ketum Partai Pendukung Pemerintah dengan Presiden Jokowi

"Yang tidak bayar itu dari BPDPKS kalo dari Kemendag itu tidak ada anggaran dari APBN untuk membayar hutang," ungkapnya, saat ditemui di kantornya, Kamis (4/5/2023).

Dia lalu menjelaskan, utang ratusan triliun rupiah itu akan dibayarkan oleh BPDPKS, tetapi masih menunggu payung hukum yang pasti. 

Pasalnya, kata Zulhas, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 tahun 2022 yang mengatur rafaksi minyak goreng telah dihapus.

"Jadi BPDPKS itu mau bayar tapi Permendag-nya sudah tidak ada. Maka perlu adanya payung hukum, kan, BPDPKS yang janji mau bayar. Jadi dia mau bayar kalo ada aturannya," terangnya.

Zulhas mengatakan, utang tersebut pasti akan dibayarkan, sebab kalau tidak akan dibawa ke jalur hukum. 

"BPDPKS menyetujui ingin membayar, asalkan aturannya itu ada. Namun aturan di Kemendag itu juga sudah tidak ada," tegasnya.

Maka dari itu, Zulhas mengatakan, pihaknya tengah meminta pendapat dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun, kata dia, hingga kini Kejagung belum memberikan pendapat hukum.

Baca Juga: Mimpinya Terhalang Komando Jokowi, Nasib Prabowo Disoroti: Pilihannya, Cawapres atau Nonton Saja

"Kita perlu fatwa hukum dari Kejagung. Kalau sudah ada, nanti kita bilang dan bikin surat untuk 'eh bayar nih utangnya'. Jadi bukan Kemendag, kalau kita enggak ada anggarannya," tutup Zulhas.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: