Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Indonesia Mempersempit Ruang Lingkup Perdagangan Minyak Sawit di Bursa Terencana

Indonesia Mempersempit Ruang Lingkup Perdagangan Minyak Sawit di Bursa Terencana Pekerja mengumpulkan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit ke atas truk di Mamuju Tengah , Sulawesi Barat, Rabu (11/08/2021). Harga TBS kelapa sawit tingkat petani sejak sebulan terakhir mengalami kenaikan harga dari Rp1.970 per kilogram naik menjadi Rp2.180 per kilogram disebabkan meningkatnya permintaan pasar sementara ketersediaan TBS kelapa sawit berkurang. | Kredit Foto: Antara/Akbar Tado
Warta Ekonomi, Jakarta -

Indonesia akan mempersempit ruang lingkup produk minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) yang diperdagangkan di bursa yang direncanakan akan diluncurkan pada bulan Juni mendatang.

"Untuk saat ini hanya ekspor CPO langsung yang diperlukan (melalui bursa), karena kami sedang mencari quick win. Jika berhasil, turunan CPO akan kami tambahkan satu per satu," kata Kepala Komoditi Berjangka, Didid Noordiatmoko.

Baca Juga: Selain Dimanfaatkan Dagingnya, Limbah Sawit Ternyata Bisa Jadi Pengganti Bahan Bakar

Lebih lanjut dijelaskan Didid, bursa sawit yang dimaksud hanya akan menawarkan perdagangan spot dalam mata uang rupiah dan secara bertahap akan meluncurkan kontrak di masa mendatang.

Dalam upaya menciptakan harga patokannya sendiri untuk minyak yang digunakan secara luas, Indonesia pada awalnya berencana untuk mewajibkan pembeli CPO di luar negeri untuk melakukan pembelian melalui bursa, sementara eksportir produk kilang diharapkan untuk membeli bahan baku mereka melalui bursa.

Sebagian besar perdagangan minyak sawit di Indonesia saat ini dilakukan secara langsung antara produsen dan pembeli, dan lelang yang diadakan oleh perusahaan perdagangan negara KPB Nusantara yang hanya menawarkan minyak sawit fisik dan bukan kontrak berjangka.

Pemerintah diperkirakan akan mengeluarkan peraturan tentang bursa pada akhir Mei dan meluncurkannya dalam waktu satu bulan setelahnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ellisa Agri Elfadina
Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: