Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ada 102 Fintech P2P Lending yang Terdaftar, OJK Ingatkan Masyarakat Jangan Main-Main dengan Fintech

Ada 102 Fintech P2P Lending yang Terdaftar, OJK Ingatkan Masyarakat Jangan Main-Main dengan Fintech Kredit Foto: Nadia Khadijah Putri
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Pengawasan Financial Technology Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tris Yulianta memberi pesan pada pelaku pasar, terutama masyarakat dan penyedia financial technology (fintech), untuk tidak bermain-main dan mematuhi aturan.

Dalam pertemuan Halalbihalal OVO–Taralite pada Jumat (5/5/2023) di Pidari Lounge, Plataran Senayan, Jakarta, Tris mengingatkan masyarakat agar selalu berhati-hati dalam menggunakan fintech, khususnya peer to peer (P2P) lending, sesuai kebutuhan dan kemampuan.

“Gunakan untuk kebutuhan produktif, sebisa mungkin karena efeknya ada kewaijban untuk membayar tepat waktu karena jangka pendek.”

Baca Juga: Industri Fintech Indonesia Punya Potensi Besar, Pemain Tumbuh 600% dalam Satu Dekade Terakhir

Tris juga menambahkan, agar masyarakat sebagai lender meminjam dana sesuai kemampuan. “Pinjam sesuai kemampuan. Kalau tidak bisa menghitung, lihat 30% dari penghasilan. Misal [dalam] sebulan [pemasukan] terima Rp1 juta, maka bayar [pinjaman maksimal sebesar] Rp300 ribu.” 

Di samping itu, Tris juga menceritakan pengalamannya bergabung di grup calo yang memberikan tutorial pinjaman P2P yang tidak perlu membayar.

“Coba buka Facebook, Instagram, ada calo-calo bagaimana memperoleh pinjaman peer to peer yang tidak perlu membayar. Kebetulan saya ada di grup itu, saya jadi tahu.” 

Tris pun memperingatkan agar masyarakat jangan memanfaatkan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Senada dengan pengalaman tersebut, Tris menganjurkan masyarakat agar menggunakan fintech yang berizin OJK. Sebabnya, masih tersebar fintech yang ilegal di dunia maya. 

“Meskipun secara ketentuan sudah kami larang. Kami sudah bekerja sama dengan Google, platform yang menawarkan pembiayaan, maka itu harus di-take down.” 

“Jangan pernah bermain dengan fintech-fintech ilegal,” sambungnya. 

Sebagai tambahan, hingga saat ini terdapat 102 Fintech P2P Lending yang terdaftar dan lolos aturan OJK, tujuh di antaranya adalah platform syariah. Selain itu, sudah ada 109 juta sampai 110 juta pengguna P2P di Indonesia, di antaranya berasal dari UMKM, dengan rekening aktif sebanyak 17 juta. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Nadia Khadijah Putri
Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: