Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Berpotensi Lakukan Banyak Pelanggaran, Ganjar Pranowo Lebih Diawasi Dibandingkan Anies Baswedan

Berpotensi Lakukan Banyak Pelanggaran, Ganjar Pranowo Lebih Diawasi Dibandingkan Anies Baswedan Kredit Foto: Dokumen Pribadi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja buka suara terkait dengan kontroversi safari dari Ganjar Pranowo di beberapa daerah di Jawa Timur.

Dirinya mengatakan politikus senior tersebut turut dalam pengawasan lembaganya, bahkan lebih dari yang dilakukan kepada Anies Baswedan.

Baca Juga: Jokowi Enggak Melarang, NasDem Harusnya Bersyukur Dapat Majukan Anies Baswedan

Hal tersebut karena politikus tersebut adalah seorang pejabat negara, Ganjar perlu diawasi apakah ia menggunakan fasilitas negara atau tidak dalam safari politiknya.

"Bawaslu tetap melaksanakan pengawasan (terhadap safari politik Ganjar). Pengawasan tetap jalan apakah kemudian yang bersangkutan menggunakan fasilitas negara atau tidak," kata Bagja kepada wartawan di Jakarta, Senin (8/5/2023.

Bawaslu juga akan menyampaikan hasil pengawasan tersebut kepada masyarakat. Bagja menyampaikan pula safari politik tidak dapat dikategorikan pelanggaran pemilu selama kegiatan tersebut dilakukan di luar jadwal kampanye yang telah ditetapkan KPU RI.

Meskipun begitu, lanjut dia, safari politik dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pemilu apabila dilakukan di luar jadwal kampanye dan terdapat ajakan untuk memilih calon tertentu.

"Ada unsur mengajak atau tidak? Mengajak pilih Ganjar tidak sebagai presiden? Kalau ada, itu pelanggaran," kata Bagja.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023. 

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Baca Juga: Singgung Kampanye Terselubung, Loyalis Anies Baswedan Geram Lihat Safarinya Ganjar Pranowo: Mana Bawaslu?

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: