Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bambang Pacul: RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Penguasa untuk Bunuh Lawan Politiknya

Bambang Pacul: RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Penguasa untuk Bunuh Lawan Politiknya Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Komisi III DPR yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Bambang Pacul mengklarifikasi pernyataan kontroversialnya yang mengatakan bahwa RUU Perampasan Aset harus dibicarakan terlebih dahulu dengan ketua umum partai politik (Parpol).

Ia menilai bahwa RUU Perampasan Aset berkaitan dengan komitmen pemberantasan korupsi sehingga memerlukan kesepakatan antarketua umum partai.

“Partai politik mesti sehat, untuk menjadi sehat harus memenuhi fungsi aspirasi yang diagregasikan dan diartikulasikan. Sistem rekrutmen kader harus clear, edukasinya harus clear, fungsi anggarannya harus clear, dan juga fungsi elektoral karena perpindahan kekuasaan itu ada di elektoral,” kata Bambang Pacul, dikutip dalam kanal Youtube Total Politik pada Selasa (9/5/2023).

Baca Juga: Buktikan Megawati Enggak Salah Memilih Ganjar Pranowo, PDIP: Hasil Survei Kian Tinggi

Ia mengklaim bahwa untuk mencalonkan kader-kader yang bersih dari korupsi, maka partai politik merupakan pilar penting dalam mewujudkan hal tersebut. Dengan demikian, RUU Perampasan Aset perlu disahkan setelah hasil lobi dengan ketua umum partai politik.

“Jadi kalau partainya sehat pasti menerbitkan kader-kader yang sehat. Saya tidak mengatakan partai politik ini sudah sehat apa belum, tetapi mari kita sama-sama berkaca. Suatu partai bisa kuat dan sehat karena dipimpin oleh ketua umum. Undang-undang yang menyangkut kehidupan berbangsa dan bernegara, itu harus duduk dengan para ketua umum dulu,” katanya.

Sementara itu, Bambang Pacul menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset ini rentan dijadikan alat bagi penguasa untuk menyingkirkan lawan-lawan politiknya.

“Kenapa Pak Pacul mengatakan bahwa RUU Perampasan Aset ini penting untuk dibicarakan dengan ketua umum partai? Idenya harus dikomunikasikan dulu. Bahkan dinyatakan bahwa nanti yang di dalam daftar usulan pasal-pasal yang dibuat oleh pemerintah, ada pasal yaitu pembuktian terbalik. Kalau pembuktian terbalik atas kekayaan itu bisa dipakai oleh siapa pun yang berkuasa untuk membunuh lawan-lawan politiknya. Maka saya minta untuk bicara dulu dengan ketua umum partai,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia menyatakan bahwa hanya RUU Perampasan Aset yang perlu didiskusikan dengan ketua umum partai.

“Jadi kalau kita berpartai, itu kewenangan ketua umum untuk mengingatkan kita kalau saya bicara soal RUU Perampasan Aset, ini penting. Kalau yang lain-lain, itu enggak perlu ngomong ke ketua umum partai,” jelasnya.

Terkait dengan kontroversi pernyataannya, Bambang Pacul sebut bahwa ia tidak ambil pusing dengan komentar warganet. Menurutnya, sudah menjadi tugas anggota DPR RI untuk mengemukakan pendapat.

“Kalau kita hidup ini pertanyaan pertama itu adalah risiko maksimalnya apa. Kalau saya di-bully kan (citra) jadi negatif di mata netizen, risikonya bisa menurunkan elektoral kalau dalam politik. Kalau di-bully karena pendapat, enggak apa-apa, tugasnya anggota dewan adalah untuk berpendapat,” tukasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Novri Ramadhan Rambe
Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: