Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KemenKopUKM dan Kementan Teken MoU Kembangkan Koperasi dan UMKM Bidang Peternakan

KemenKopUKM dan Kementan Teken MoU Kembangkan Koperasi dan UMKM Bidang Peternakan Kredit Foto: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kementerian Pertanian (Kementan) terkait pengembangan Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di bidang peternakan.

MoU ini dihadiri oleh Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki dan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo di Gedung Kementan, Jakarta, Selasa (9/5/2023).

Baca Juga: Dalam APEC SME WG, Kemenkop-UKM Sebut Indonesia Akan Punya Sistem Data Tunggal UKM

Teten mengatakan MoU tersebut dapat melengkapi dari kesepatan bersama sebelumnya dalam rangka Korporasi Petani dan Nelayan melalui Industrialisasi Sektor Pertanian.

"Kita sepakat bahwa sektor peternakan merupakan subsektor pertanian yang memberikan kontribusi pada perekonomian nasional serta mampu menyerap tenaga kerja secara signifikan," katanya.

Menurut Teten, kerja sama ini merupakan upaya dalam mengembangkan model bisnis peternakan, pertanian, dan petani dan peternak perseorangan yang berskala kecil sehingga ke depan kebutuhannya dapat terpenuhi.

Diperkirakan pengembangan bisnis di bidang peternakan akan terus mengalami peningkatan seiring dengan kebutuhan masyarakat terkait pangan yang bersumber dari protein hewani.

"Di semua negara kalau konsumsi kelas menengahnya meningkat konsumsi daging akan meningkat," ucapnya.

Dalam hal ini, PBD Peternakan Atas Harga Berlaku Tahun 2021 sebesar Rp268,2 triliun atau memberikan kontribusi sebesar 16,04% terhadap total PDB sektor Pertanian.

Data SUTAS BPS 2018 mencatat, dari 27,6 juta pelaku usaha di sektor pangan, 48,9% atau 13,5 juta pelaku usaha begerak di sektor peternakan, terdiri dari 3 komoditas utama, yaitu 49,3% ayam atau 6,7 juta pelaku usaha, 34,2% sapi potong atau 4,6 juta pelaku usaha, dan 22,5% kambing atau 3 juta pelaku usaha.

"KemenKopUKM mengupayakan penguatan korporatisasi peternak sebagai bagian dari program besar kementerian dalam pengembangan koperasi di sektor produksi. Sejalan dengan arahan Bapak Presiden untuk mendorong korporasi sektor pangan. Di mana peternak yang skala usahanya masih kecil-kecil dan perorangan dapat berbisnis dalam skala ekonomi dan lebih efisien, sehingga kesejahteraannya meningkat," paparnya.

Sementara itu, Mentan Syahrul Yasin Limpo mengatakan, pada tahun 2020, Kementan dan KemenKopUKM telah mempunyai kesepakatan terkait pengembangan korporasi petani melalui koperasi dalam rangka industrialisasi pertanian.

Pembaruan MoU ini merupakan upaya mengakselerasi penumbuhan dan pengembangan usaha peternakan serta hilirisasi produk hasil peternakan melalui koperasi dan UMKM.

Baca Juga: Menkop-UKM Perkuat Hilirisasi Produk Fesyen Berbasis Kulit Domba Garut

Menurutnya, MoU ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas produk hasil peternakan. Selain itu dapat menjadi nilai tambah dan daya saing produk hasil peternakan serta menaikkan pendapatan dan taraf hidup peternak yang tergabung dalam koperasi dan UMKM.

"Diharapkan MoU ini dapat segera diimplementasikan sehingga mampu memberikan manfaat dalam upaya pengembangan koperasi dan UMKM guna menggerakan ekonomi kerakyatan, khususnya subsektor peternakan," tegasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: