Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

2.500 Jamaah Haji Lunas Tunda 2020/2022 Konfirmasi ke Bank Penerima Setoran

2.500 Jamaah Haji Lunas Tunda 2020/2022 Konfirmasi ke Bank Penerima Setoran Kredit Foto: Antara/Umarul Faruq
Warta Ekonomi, Jakarta -

Hingga 5 Mei 2023, tercatat masih ada sekitar 2.500 jemaah lunas tunda yang belum melakukan konfirmasi pelunasan dengan berbagai alasan. Sebab itu, Direktur Layanan Haji dalam Negeri Saiful Mujab mengajak mereka tinggal melakukan konfirmasi pelunasan kepada Bank Penerima Setoran Bipih.

Saiful mengungkapkan pemerintah dan DPR sepakat bahwa jemaah lunas tunda 2020 dan 2022 yang tidak pernah mengambil biaya pelunasannya, tidak perlu menambah Bipih 1444 H. Mereka tinggal melakukan konfirmasi pelunasan kepada Bank Penerima Setoran Bipih.

Ia mengungkapkan hingga 5 Mei 2023, tercatat masih ada sekitar 2.500 jemaah lunas tunda yang belum melakukan konfirmasi pelunasan dengan berbagai alasan

"Jemaah lunas tunda 2020 dan 2022 yang memenuhi kriteria untuk konfirmasi pelunasan diharapkan mengambil kesempatan ini. Sebab, tahun depan belum tentu diberlakukan kebijakan yang sama,” tegas Saiful.

Saiful juga mengungkapkan Kemenag telah mengeluarkan ketentuan untuk pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler diperpanjang hingga 12 Mei 2023. “Saya mengajak mereka tinggal melakukan konfirmasi pelunasan kepada Bank Penerima Setoran Bipih,”tambahnya.

Pelunasan Bipih tahun ini sedianya ditutup pada 5 Mei 2023. Dari total 203.320 kuota jemaah haji reguler, masih ada 14.356 yang belum melakukan pelunasan atau konfirmasi pelunasan, sehingga kesempatan bagi mereka untuk melunasi diperpanjang.

“Perpanjangan pelunasan dimulai hari ini hingga 12 Mei. Saya berharap kesempatan ini dipergunakan sebaik-baiknya, termasuk bagi jemaah lunas tunda yang hanya tinggal melakukan konfirmasi pelunasan,” pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: