Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Satgas BLBI Kembali Sita Lahan Jaminan Obligor

Satgas BLBI Kembali Sita Lahan Jaminan Obligor Kredit Foto: Satgas BLBI
Warta Ekonomi, Jakarta -

Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) kembali menyita sejumlah aset  dalam rangka penyelesaian hak tagih negara.

Terbaru milik PT Eraska Nofa berupa 168 bidang tanah seluas 290.810 m2 yang terletak Jalan Kranggan Wetan, Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna (dh. Pondok Gede), Kabupaten Bekasi.

Aset itu disita dalam rangka penyelesaian kewajiban piutang terhadap negara yang hingga saat ini belum dipenuhi, sejumlah Rp12,12 miliar dan US$ 7,84 juta belum termasuk biaya administrasi atau BIAD 10%.

Kemudian penyitaan aset PT Detta Marina. Adapun aset tersebut berupa sebidang tanah berikur bangunan diatasnya seluas 35.765 meter per segi yang terletak di Jalan Raya Bogor KM 28, Kelurahan Pekayon, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur dengan estimasi nilai Rp556,29 miliar.

Selanjutnya pemyitaan atas sebagian barang jaminan PT Samaeri Mitracipta Nias. berupa empat bidang tanah berikut bangunan diatasnya dengan luas keseluruhan 62.140 meter per segi yang terletak di Desa Botohili Sorake, Kecamatan Luahagundre Maniomolo, Kabupaten Nias Selatan.

Keempat bidang tersebut menjadi jaminan PT Samaeri Mitracipta dalam rangka upaya penyelesaian kewajiban PT Samaeri Mitracipta Nias yang belum dipenuhi sebesar Rp 49,23 miliar. Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan pemerintah secara konsisten melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara terpenuhi.

“Ini dilakukan melalui pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor/debitur yang telah mendapatkan fasilitas dana BLBI dan belum atau menyelesaikan kewajibannya pada negara,”pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Advertisement

Bagikan Artikel: