Mahfud MD angkat bicara terkait dengan penanganan kasus korupsi yang telah menjerat Elite Partai NasDem, Johnny G Plate.
Dirinya mengatakan bahwa kasus ini tercium setelah adanya kejanggalan kelangsungan pembangunan dari Base Transceiver Station atau BTS Bakti Kominfo.
Baca Juga: Elite NasDem Dibayangi Bui, Tanda Anies Baswedan Ditakuti Rezim Jokowi
Mahfud menjelaskan proyek BTS tersebut sudah dimulai sejak tahun 2020 dengan total anggaran pemerintah mencapai 28 triliun. Dalam proyek tersebut ada 5 tahap, yang pertama adalah ditargetkan rampung pada akhir 2022 dengan total 1.200 tower BTS.
"Itu (proyek) sudah keluar sekitar Rp 10 triliun untuk 2020-2021, (proyek) dimulai tahun 2021, tetapi sampai akhir tahun 2021 tuh barangnya nggak ada," ujar Mahfud di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan pada Kamis (18/5/2023).
Hingga kemudian proses penyelesaian tahap pertama diperpanjang sampai Maret 2023. Namun hanya ada 985 tower yang berhasil didirikan.
"Lalu (proyek) diperpanjang sampai Maret. Tiang-tiang pemancar signal itu harusnya (yang dipasang) 1.200, tapi ditunda karena barangnya nggak ada," sambungnya.
Baca Juga: Coba Adu Domba Surya Paloh ke Jokowi, Kelakuannya Amien Rais Disoroti: Kasihan Pak Tua Ini
"Ditemukan hanya ada 985 (tiang pemancar), itu pun disampel tidak ada, hanya barang-barang mentah, mati gitu nggak ada gerakan sinyal dioperasikan," ungkap Mahfud.
Namun belakangan proyek itu ternyata dikorupsi. Ada 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya adalah Johnny G Plate.
Baca Juga: Kode Tinggalkan Ganjar Pranowo, Manuver Jokowi Dikupas Elite Prabowo: Kita Lihat Acara Relawan...
Penyidik menemukan bukti keterlibatan Johnny G Plate. Walau begitu bukti apa yang dimaksud serta dugaan keterlibatannya belum diungkap ke publik.
Johnny G Plate dijerat sebagai tersangka dalam perannya selaku pengguna anggaran dan menteri. Nilai proyek BTS yang diduga dikorupsi tersebut mencapai Rp10 triliun.
Baca Juga: NasDem Mulai Digetok Rezim Jokowi, Surya Paloh: Jangan Terprovokasi, Fokus Menangkan Anies Baswedan!
"Kita ingat peristiwa ini ada dana yang digulirkan proyek Rp 10 triliun sekian, kerugian negara Rp 8 triliun sekian. Perlu kita cermati bersama ini bukan peristiwa pidana biasa," ucap Mahfud.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement