Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jokowi Pastikan Penangkapan Johnny G Plate Tidak Ada Kaitannya dengan Pengusungan Anies Baswedan oleh NasDem

Jokowi Pastikan Penangkapan Johnny G Plate Tidak Ada Kaitannya dengan Pengusungan Anies Baswedan oleh NasDem Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penangkapan Johnny G. Plate atas tuduhan korupsi BTS Kominfo rasanya sulit dipisahkan dari isu intervensi politik. Banyak yang beranggapan bahwa penetapan Sekretaris Jenderal Partai Nasional Demokrat (NasDem) sebagai tersangka itu adalah bentuk "hukuman" Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena NasDem mengusung Anies Baswedan.

Menanggapi hal tersebut, Jokowi menegaskan bahwa tidak ada intervensi terkait penetapan Johnny G Plate sebagai tersangka. Menurutnya, pemerintah menghormati proses hukum yang berjalan.

"Ya kita menghormati, kita harus menghormati proses hukum yang ada," kata Jokowi kepada awak media beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Sindir Penangkapan Johnny G Plate, Kader Partai Ummat: Ini Bukti Anies Semakin Tak Terbendung

Lebih lanjut, Presiden Jokowi menekankan bahwa Kejagung bekerja profesional dan terbuka. Proses hukum itu juga tidak ada kaitannya dengan status Johnny G. Plate sebagai kader NasDem.

"Yang jelas, Kejaksaan Agung pasti profesional dan terbuka terhadap semua yang berkaitan dengan kasus itu," ujar Jokowi.

Kepala Negara itu turut menambahkan bahwa selama Johnny Plate menjalani proses hukum, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD akan bertugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menkominfo.

Baca Juga: Mahfud MD Blak-Blakan Soal Penangkapan Johnny G Plate: Dia Sudah Lama Jadi Target

Sebagai catatan, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Rabu (17/5), menetapkan Johnny G. Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan BTS BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2020-2022. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, saat mengumumkan penetapan tersangka menyampaikan bahwa kerugian negara akibat korupsi itu mencapai Rp8,32 triliun.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Yohanna Valerie Immanuella

Advertisement

Bagikan Artikel: