Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kandidat Presiden AS Vivek Ramaswamy Terima Bitcoin untuk Sumbangan Kampanyenya

Kandidat Presiden AS Vivek Ramaswamy Terima Bitcoin untuk Sumbangan Kampanyenya Kredit Foto: Unsplash/Jonathan Borba
Warta Ekonomi, Jakarta -

Vivek Ramaswamy menjadi kandidat presiden 2024 kedua di Amerika Serikat (AS) yang secara resmi menerima Bitcoin sebagai donasi terhadap kampanyenya.

Dilansir dari laman Cointelegraph pada Senin (22/5/2023), Ramaswamy mengumumkan bahwa ia menerima donasi dengan mata uang kripto, Bitcoin. “Berikan US$1,” kata Ramaswamy.

Pemberitahuan itu datang hanya dua hari setelah Robert F Kennedy Jr menjadi kandidat presiden pertama dalam sejarah AS yang menerima sumbangan kampanye dalam bentuk Bitcoin.

Baca Juga: Waduh!! Miliarder Amerika Mulai Menjauh dari Bitcoin: Sudah Tak Menarik!

Berbicara di atas panggung di Bitcoin 2023 di Miami, Florida, Ramaswamy menyatakan, “Mari kita jadikan pemilu 2024 sebagai referendum tentang mata uang fiat.”

Seperti foto yang ditampilkan di laman Cointelegraph, Ramaswamy menampilkan kode QR saat di atas panggung, ketika dipindai, akan mengarahkan pengguna ke gateway pembayaran yang menawarkan berbagai opsi pembayaran untuk donasi, termasuk BTC dan satoshi — denominasi Bitcoin terkecil.

Ramaswamy memilih layanan pembayaran BitPay untuk menerima donasi Bitcoin. Namun, BitPay mendukung mata uang kripto lainnya, termasuk Bitcoin Cash, Ether, ApeCoin, Litecoin, Dogecoin, Shiba Inu, dan lainnya.

Warga negara dan permanent resident AS yang memenuhi syarat dapat berdonasi hingga US$6.600 atau Rp 98 juta untuk kampanye tersebut, yang tidak dapat dikurangi sebagai sumbangan amal untuk keperluan pajak pendapatan federal. Donor akan diberikan token nonfungible (NFT), dengan halaman donasi yang menyatakan, "Setelah berdonasi, kembalilah untuk klaim NFT Anda."

Pada Februari, anggota parlemen di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Negara Bagian Kansas memperkenalkan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang mengusulkan batas US$100 atau Rp 1,4 juta untuk donasi politik kripto.

Untuk donasi di bawah US$100 atau Rp1,4 juta, penerima perlu “segera melakukan konversi” kripto menjadi dolar AS, tidak menggunakan kripto untuk pengeluaran, dan tidak menyimpan dana.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Nadia Khadijah Putri
Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: