Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemenkeu Siapkan Anggaran Mobil Listrik untuk Pejabat Hampir Rp1 Miliar per Orang, Wajar?

Kemenkeu Siapkan Anggaran Mobil Listrik untuk Pejabat Hampir Rp1 Miliar per Orang, Wajar? Kredit Foto: Alfida Rizky Febrianna
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di bawah naungan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati angkat bicara soal standar biaya pengadaan untuk kendaraan listrik berbasis baterai (KLBB) khususnya mobil listrik bagi pejabat atau pegawai negeri sipil (PNS).

Diketahui, standar biaya tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. 

Baca Juga: Heboh BSI Error, Menkeu Sri Mulyani: OJK Sudah Lapor ke KSSK

Dalam aturan tersebut, tertulis bahwa setiap pejabat eselon I akan diberikan batas maksimal pengadaan kendaraan listrik sebesar Rp966,80 juta per unit, atau tercatat lebih besar dari mobil dinas konvensional yang dipatok maksimal Rp878,9 juta per unit. 

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata, mengatakan standar biaya tersebut ditetapkan berdasarkan riset harga wajar, sebagai pedoman bagi Kementerian/Lembaga (K/L) agar tidak melampaui standar belanja.

"(Standar biaya itu ditetapkan) berdasarkan penelitian mengenai berapa harga yang wajar. Jadi, artinya, pada waktu menetapkan harga itu, didahului dengan meneliti dan mendengar masukan K/L," jelas Isa, Senin (22/5/2023).

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Sub Direktorat Standar Biaya Kemenkeu, Amnu Fuady, menjelaskan pengadaan anggaran untuk mobil listrik ini merupakan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Titah Jokowi itu sendiri tertulis dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

"PMK tadi merujuk Inpres ini karena ada tugas Kemenkeu, dasarnya harga konvensional plus 10 persen karena kita belum punya harga pasar, pemainnya kan baru sedikit," terangnya.

Baca Juga: Hati-hati Pakai Anggaran, Sri Mulyani Beberkan Cara Bikin Belanja Negara Berkualitas di 2024

Amnu lalu menyampaikan anggaran dalam PMK tersebut merupakan biaya maksimal. Artinya, kata dia, Kementerian/Lembaga bisa saja mematok harga di bawah standar tersebut.

"Itu harga tertinggi, bukan konsekuensi alokasi. Harga tertinggi yang tidak boleh dilampaui," tegas Amnu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: