Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Setor Pajak dan PNBP Sebesar Rp2,82 Triliun, Antam Raih Dua Penghargaan dari KPP

Setor Pajak dan PNBP Sebesar Rp2,82 Triliun, Antam Raih Dua Penghargaan dari KPP Kredit Foto: Antara/Nyoman Hendra Wibowo
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mencatatkan kinerja yang memuaskan. Kali ini, apiknya performa Antam tidak datang dari segi penjualan emas tetapi dari segi pemberian kontribusi kepada negara dalam bentuk pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pada tahun 2022, Antam diketahui telah melakukan kewajibannya itu dengan menyetor Rp2,82 triliun kepada negara.

Sekretaris Perusahaan, Syarif Faisal Alkadrie, mengungkapkan bahwa pemberian kontribusi kepada negara yang dilakukan oleh Antam mengalami kenaikan sebesar 15%. Sebab, pada tahun 2021 lalu, perusahaan pelat merah tersebut tercatat hanya memberikan kontribusi sebesar Rp2,44 triliun.

Baca Juga: Jhonlin Group Bukukan Laba dan Raih Penghargaan Wajib Pajak

“Sebagai bagian dari implementasi good corporate governance, Antam senantiasa patuh dalam melakukan pembayaran pajak dan PNBP sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan karena telah dipercaya untuk mengelola cadangan mineral strategis di Indonesia,” jelas Syarif dalam keterbukaan informasi, Jakarta, Selasa, 23 Mei 2023.

Syarif menambahkan, untuk mengedepankan transparansi dan memastikan Antam telah memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku, pihak perusahaan melibatkan otoritas pajak. Antam pun mengaku berkomitmen untuk selalu mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku agar dapat memberikan kontribusi yang optimal bagi masyarakat dan Indonesia.

Baca Juga: Pendapatan Negara Positif di Triwulan I 2023, Sri Mulyani: Bukti Masih Banyak yang Taat Bayar Pajak

Atas dedikasi dan kepatuhannya, Antam dikabarkan berhasil meraih penghargaan bertajuk “Wajib Pajak dengan Kontribusi Penerimaan Terbesar Tahun 2022” dan “Wajib Pajak Holding dan Subholding Pendukung Kepatuhan Grup Usaha Tahun 2022”. Penghargaan tersebut diterima pada Februari lalu dari Kantor Pelayanan Pajak, Kementerian Keuangan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Yohanna Valerie Immanuella
Editor: Yohanna Valerie Immanuella

Advertisement

Bagikan Artikel: