Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Harga Telur Tak Kunjung Turun, Pemerintah Didorong Siapkan Solusi

Harga Telur Tak Kunjung Turun, Pemerintah Didorong Siapkan Solusi Kredit Foto: Antara/Ari Bowo Sucipto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah dinilai lambat mengatasi kenaikan harga telur dan daging ayam. Harapan masyarakat agar harga pangan kembali stabil setelah Lebaran tak bisa dipenuhi oleh penyelenggara negara. Hingga kini, harga telur tak kunjung turun

Ketua DPR, Puan Maharani menekankan pemerintah untuk segera menemukan solusi demi mengatasi lonjakan harga daging ayam dan telur yang kini naik di pasaran.

“Langkah-langkah strategis sangat krusial diambil agar daya beli masyarakat tetap terjaga untuk memperoleh bahan pangan,” tegasnya di Jakarta, kemarin.

Seperti diketahui, kenaikan harga daging ayam di pasaran mencapai Rp34.000 per kilogram (kg) dari yang sebelumnya senilai Rp25.000 . Sementara itu, harga telur ayam ras naik dari Rp23.000 per kg menjadi Rp34.000 rper kg. Bahkan, di beberapa daerah luar Pulau Jawa, harga telur ayam bisa mencapai Rp42.000 per kg.

“Pemerintah perlu segera mencari solusi efektif dan tindakan nyata untuk mengendalikan kondisi yang memberatkan rakyat ini dan tidak boleh membiarkan harga daging ayam dan telur terus melonjak, karena ini dapat memberikan dampak yang signifikan pada kehidupan seharihari rakyat kita,” tambah Puan.

Baca Juga: Harga Telur Ayam Melambung Tinggi, Ini Respon Pemerintah

Dirinya mengingatkan, kenaikan harga ayam dan telur tidak hanya berdampak terhadap masyarakat sebagai konsumen, tetapi juga berdampak terhadap pedagang kecil dan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Dia pun menjabarkan kenaikan harga pangan secara otomatis akan meningkatkan biaya produksi bagi para pedagang dan UMKM, terutama mereka yang memiliki usaha dengan ayam dan telur sebagai bahan utama produksi usahanya.

Dirinya menyampaikan DPR melalui fungsi pengawasannya akan mengawasi program bantuan pangan berupa daging ayam dan telur dari pemerintah. Tidak hanya itu, ia kembali menegaskan pemerintah bahwa program bantuan tidak boleh dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk meraih keuntungan

Jangkauan pengawasan, imbuhnya, dilakukan agar hukum diterapkan dengan ketat guna mencegah praktik monopoli, kartel, dan praktik bisnis yang merugikan konsumen. “Penanganan akurat terhadap monopoli, penimbunan, atau spekulasi harga harus dilakukan untuk mencegah kelangkaan dan peningkatan harga yang tidak wajar,” tegasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: