Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan 5 badan usaha atau pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) izin untuk bisa melakukan ekspor konsentrat hingga 2024.
Relaksasi ekspor tersebut diberikan kepada perusahaan yang mampu meningkatkan progres pembangunan smelter di atas 50 persen per Januari 2023.
"Pemberian kesempatan bagi pemegang IUP IUPK mineral logam dalam penjualan ke luar negeri sampai Mei 2024 dengan kriteria terbatas pada komoditas tembaga, besi, timbal, seng, serta lumpur anoda hasil pemurnian tembaga," ujar Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI, Rabu (24/5/2023).
Baca Juga: Kementerian ESDM Targetkan 125 Ribu Rumah Tangga Nikmati Program BPBL
Arifin mengatakan, berdasarkan verifikasi yang dilakukan oleh Kementerian ESDM, sebanyak lima perusahaan telah memiliki kemajuan pembangunan fasilitas pemurnian konsentrat mineral logam di atas 50 persen.
Lima perusahaan tersebut di antaranya PT Freeport Indonesia (PTFI), PT Amman Mineral, PT Sebuku Iron Lateritic Ores, PT Kapuas Prima Citra, dan PT Konar Lamandau Mineral.
"PTFI, PT Amman Mineral Industri untuk tembaga, PT Sebuku Iron Lateritic Ores untuk komoditas besi, kemudian PT Kapuas Prima Citra untuk komoditas timbal, dan PT Kobar Lamandau Mineral untuk komoditas seng," bebernya.
Sedangkan untuk komoditas bauksit, Arifin mengatakan dari rencana 12 fasilitas pemurnian, baru empat smelter yang sudah mulai beroperasi, sedangkan delapan lainnya masih dalam tahap pembangunan.
Namun, berdasarkan peninjauan di lapangan, terdapat perbedaan signifikan dengan hasil verifikator.
"Di mana tujuh lokasi smelter masih berupa tanah lapang, walaupun dinyatakan dalam laporan hasil verifikasi ditunjukkan kemajuan pembangunan sudah mencapai kisaran 32-66 persen," ucapnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Djati Waluyo
Editor: Rosmayanti
Advertisement