Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jadi Gubernur BI, Perry Warjiyo Dihadiahi Tugas Berat dari Sri Mulyani: Jaga Harga, Rupiah dan Sektor Keuangan!

Jadi Gubernur BI, Perry Warjiyo  Dihadiahi Tugas Berat dari Sri Mulyani: Jaga Harga, Rupiah dan Sektor Keuangan! Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengucapkan selamat kepada Perry Warjiyo usai dinyatakan kembali menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) dengan masa jabatan 2023-2028.

"Selamat Pak Perry Warjiyo atas kepercayaan dan mengemban amanah kembali sebagai Gubernur Bank Indonesia," kata Sri Mulyani, dalam unggahan di Instagram @smindrawati, dikutip Rabu (24/5/2023).

Baca Juga: Tahu Gimana Bohongnya Ucapan Anies Baswedan, Loyalis Ganjar Pranowo: Bilangnya Gak Foto-foto...

Sri Mulyani berpesan, agar Perry terus berkomitmen menjaga stabilitas harga, Rupiah dan stabilitas sektor keuangan. 

"Terus berkoordinasi dengan Kebijakan Fiskal dan bersama menjaga stabilitas sustain-abilitas dan kredibilitas Kebijakan Ekonomi Makro Indonesia," imbuhnya.

Tak hanya itu, Sri Mulyani juga berpesan agar BI dan pemerintah dapat bersama-sama mendorong pemulihan ekonomi, penciptaan kesempatan kerja dan menjaga dari risiko turbulensi dunia.

Hal itu, dia sampaikan usai acara pengucapan Sumpah Jabatan Gubernur Bank Indonesia, di hadapan Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof. Dr. H. M. Syarifuddin., S.H., M.H, di depan Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, hari ini.

Diketahui, penetapan Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 38/P Tahun 2023 tanggal 5 Mei 2023 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Gubernur Bank Indonesia. 

Baca Juga: Politik Gaya Militer Cuma Bisa Jadi Runner Up, Sekarang Prabowo Tiru Cara Berpolitik Jokowi

Adapun jabatan tersebut merupakan periode kedua Perry Warjiyo sebagai Gubernur BI. Sebelumnya, Perry Warjiyo diangkat sebagai Gubernur BI periode 2018-2023 sesuai Keputusan Presiden RI Nomor 70/P Tahun 2018 tanggal 16 April 2018.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: