Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Bakal Perketat Pengawasan Perdagangan di Luar Kawasan Pabean

Pemerintah Bakal Perketat Pengawasan Perdagangan di Luar Kawasan Pabean Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah berjanji bakal memperketat pengawasan perdagangan di luar kawasan pabean (post border). Upaya ini untuk melindungi industri dan konsumen dalam negeri.

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan ada ketentuan yang harus dipenuhi agar barang impor sesuai dengan kebijakan nasional. Dalam hal perlindungan industri, pengawasan menjamin persaingan yang sehat, afirmasiproduk dalam negeri dan perlindungan kepentingan ekonomi nasional secara umum.

“Selain menjamin adanya persaingan yang sehat antara produsen dalam dan luarnegeri, pengawasan juga penting bagi afirmasi produk dan komoditas nasional,” Kata Jerry saat meninjau hasil pengawasan di luar kawasan pabean (post border) Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Makassar di Manado, Sulawesi Utara, kemarin.

Hal itu harus dilakukan supaya produsen dan industri dalam negeri bisa terus berkembang. Dengan demikian, kepentingan nasional secara umum dalam bidang ekonomi bisa berjalan. Sementara, dalam hal perlindungan konsumen, pengawasan menjamin bahwa produk bebas dari risiko yang merugikan dan membahaykan konsumen.

“Dua hal yang membuat pengawasan penting bagi konsumen, yaitu bahwa konsumen dijamin dari kerugian dan bahaya yang mungkin timbul dari konsumsi produk tersebut,"tegas Jerry. Dia menjelaskan dalam agenda pembinaan di sektor perdagangan melaluipengawasan berkala yang dilakukan BPTN Makassar pada bulan ini didapati dua jenis produk impor yang belum memenuhi ketentuan perdaganganIndonesia.

“Produk tersebut yaitu lampu LED asal Tiongkok dan saus teriyaki asal Jepang,”Ucap Jerry.Lampu LED masuk tanpa laporan surveyor (LS) yang memuat sejumlah informasi seperti kandungan bahan yang dipakai dan tingkat keamanan penggunaan dalam jangka waktu tertentu.

Hal ini kata dia tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25tahun 2022 yang merupakan perubahan Permendag 20 tahun 2021 tentangKebijakan dan Pengaturan Impor. Demikian halnya saus teriyaki asal Jepang.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Advertisement

Bagikan Artikel: