Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menuju Ekonomi Adil di Indo-Pasifik, IPEF Larang Keras Suap, TPPU, Penggelapan Pajak, hingga Korupsi

Menuju Ekonomi Adil di Indo-Pasifik, IPEF Larang Keras Suap, TPPU, Penggelapan Pajak, hingga Korupsi Kredit Foto: Kemenko Perekonomian
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan hasil penyelenggaraan Indo-Pacific Economic Framework Ministerial Meeting (IPEF-MM) Pilar IV terkait Fair Economy atau ekonomi adil.

Dalam kesempatan tersebut, Airlangga mengatakan para Menteri dan Pejabat Senior dari 14 negara anggota IPEF membahas status negosiasi dan menyambut baik kemajuan Pilar IV yang dicapai sampai saat ini.

Baca Juga: Indonesia Minta Isu Mineral Kritis Jadi Fokus IPEF, Airlangga: Semua Negara Setuju!

Untuk diketahui, terdapat empat pilar utama dalam IPEF, yaitu Pilar I Perdagangan (Trade), Pilar II Rantai Pasokan (Supply Chain), Pilar III Ekonomi Bersih (Clean Economy), dan Pilar IV Ekonomi Adil (Fair Economy).

"Para mitra IPEF telah membuat kemajuan yang baik menuju pengembangan teks perjanjian yang akan memperkuat penerapan langkah-langkah antikorupsi dan pajak," ungkap Airlangga, dikutip Senin (29/5/2023).

Menurut Airlangga, langkah-langkah tersebut efektif untuk meningkatkan perdagangan dan investasi, serta mempercepat kemajuan langkah-langkah antikorupsi dan inisiatif perpajakan yang efektif, termasuk melalui peningkatan kerja sama dalam peningkatan kapasitas dan bantuan teknis.

Para negara mitra IPEF berharap dapat mengintensifkan upaya dalam putaran negosiasi berikutnya untuk mencapai Perjanjian Ekonomi Adil yang berstandar tinggi dan saling menguntungkan.

Baca Juga: Indonesia dan Selandia Baru Sepakat Berfokus pada Penyelesaian Perundingan IPEF

Pada Pilar IV tentang Ekonomi Adil, negara mitra IPEF berkomitmen untuk mempromosikan persaingan yang sehat dengan memberlakukan dan menegakkan pajak yang efektif dan kuat, anti-pencucian uang, dan rezim anti-penyuapan.

Hal tersebut, kata Airlangga, sejalan dengan kewajiban, standar, dan perjanjian multilateral yang ada untuk mengekang penggelapan pajak dan korupsi di kawasan Indo-Pasifik.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: