Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gubernur Bali Tindak Tegas Turis yang Gunakan Kripto sebagai Alat Pembayaran

Gubernur Bali Tindak Tegas Turis yang Gunakan Kripto sebagai Alat Pembayaran Kredit Foto: Unsplash/Stanislaw Zarychta
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah Provinsi Bali menindak turis yang membayar barang dan jasa menggunakan mata uang kripto. Gubernur setempat mengingatkan bahwa mata uang fiat Indonesia adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah.

Dilansir dari laman Cointelegraph pada Selasa (30/5/2023), pada 28 Mei, kantor berita milik pemerintah, Antara melaporkan, Gubernur Bali Wayan Koster mengadakan konferensi pers pada hari yang sama dan mengatakan turis yang “menggunakan kripto sebagai alat pembayaran [...] akan ditindak tegas.”

“Tindakan tegas mulai dari deportasi, sanksi administratif, sanksi pidana, penutupan tempat usaha dan sanksi berat lainnya,” imbuhnya.

Baca Juga: RUU Penyelamat Gagal Bayar Utang AS Hilangkan 30% Pajak Penambangan Kripto

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Kapolda Bali dan Trisno Nugroho selaku Kepala Kantor Perwakilan Bali untuk Bank Indonesia–bank sentral di Indonesia.

Nugroho menegaskan kembali bahwa perdagangan kripto diperbolehkan, tetapi penggunaan kripto untuk pembayaran dilarang.

Koster menyatakan bahwa mata uang Indonesia, yakni rupiah, adalah satu-satunya mata uang yang dapat digunakan secara legal untuk pembayaran di negara tersebut. Penggunaan mata uang lain memiliki potensi hukuman maksimal satu tahun penjara dan denda Rp200 juta atau US$13.000.

Pengumuman Gubernur Bali itu muncul beberapa hari setelah adanya laporan investigasi 26 Mei di Kompas, yang melaporkan bahwa pihaknya menemukan beberapa bisnis berbasis di Bali yang menerima pembayaran dengan mata uang kripto, termasuk retret meditasi, bisnis persewaan sepeda motor, dan kafe bertema kripto.

Menurut data dari Coinmap, sebuah proyek berbasis komunitas yang bertujuan untuk memetakan bisnis penerima kripto, ada 36 bisnis di Bali yang menerima kripto, sebagian besarnya terkonsentrasi di Ubud sebagai kota hotspot turis.

Terlepas dari sikap keras dari Gubernur Bali dan Pemerintah Indonesia, Indonesia akan meluncurkan bursa kripto nasional bulan depan.

Kementerian Perdagangan RI dilaporkan akan bertindak sebagai kustodian dan clearing house untuk pasar mata uang kripto lokal. Platform ini awalnya akan beroperasi pada akhir tahun 2022, tetapi mengalami penundaan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Nadia Khadijah Putri
Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: