Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Viral Petisi Penolakan Pasal Tembakau di RUU Kesehatan: Tembakau Bukan Narkoba!

Viral Petisi Penolakan Pasal Tembakau di RUU Kesehatan: Tembakau Bukan Narkoba! Kredit Foto: Antara/Adeng Bustomi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bukan hanya di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), penolakan terhadap pasal penyamarataan tembakau dengan alkohol, narkotika, dan psikotropika juga dilakukan oleh masyarakat luas. Hal ini tercermin dari lebih dari 60 ribu dukungan atas petisi yang menuntut agar pasal 154 dalam Rancangan Undang Undang (RUU) Omnibus Kesehatan itu dihapus. Dukungan ini kian berkembang.

Petisi dimaksud ialah gagasan para tenaga kerja yang merasa dirugikan atas pasal RUU tersebut, yaitu Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) melalui www.change.org yang diunggah sejak 1 Mei 2023 dengan tajuk "Penolakan Rokok Sebagai Produk Legal Disamakan dengan Narkoba".

Baca Juga: Bisa Berdampak Sistemik, Penolakan Tembakau Disamaratakan dengan Narkotika Kian Meluas

Dalam petisi tersebut dijelaskan bahwa tembakau merupakan produk legal yang tentu saja berseberangan dengan narkotika dan psikotropika sebagai produk ilegal.

"Produk tembakau adalah komoditas utama nasional yang berkontribusi signifikan terhadap penyerapan jutaan tenaga kerja di berbagai daerah dan pemasukan keuangan negara. Sepatutnya seluruh kebijakan terkait produk tembakau harus melibatkan semua pemangku kepentingan terdampak agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan," pinta FSP RTMM-SPSI dalam penjelasan petisinya, dikutip Rabu (31/5/2023).

Selain pasal 154, FSP RTMM-SPSI juga lantang menolak adanya pasal-pasal lain seputar tembakau dalam RUU ini karena dinilai tidak mempertimbangkan kondisi di lapangan dan berpotensi mematikan usaha legal di bidang tembakau serta membuka pintu bagi menjamurnya produk tembakau ilegal.

Untuk itu, FSP RTMM SPSI pun meminta kepada pemerintah agar tidak memasukkan aturan terkait tembakau dalam RUU Kesehatan karena dinilai tidak relevan, mengancam mata pencaharian petani tembakau, dan kelangsungan hidup jutaan pekerja di industri hasil tembakau. Apalagi, RUU ini digagas awalnya dengan tujuan peningkatan pelayanan kesehatan, jauh dari persoalan tembakau.

Suara dari petisi ini sejalan dan mendapat dukungan dari berbagai anggota parlemen yang mendesak Panitia Kerja (Panja) Komisi IX DPR RI untuk mengeluarkan pasal yang menyamakan tembakau dengan alkohol, narkotika, dan psikotropika ini dari RUU Kesehatan.

Wakil Ketua Komisi IX DPR, Nihayatul Wafiroh, menjelaskan bahwa saat ini pembahasan mengenai pasal 154 RUU Kesehatan memang masih belum dilakukan, tetapi penolakannya sudah terjadi. Pihaknya memahami bahwa apa yang dilakukan lewat pasal ini bertujuan untuk menekan angka perokok di Indonesia. Kendati demikian, penyamaan tembakau dengan narkotika adalah tidak adil dan merupakan kesalahan besar.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: