DPR: Pasal Tembakau di RUU Omnibus Kesehatan Bisa Membunuh Petani dan Industri
Kredit Foto: DPR RI
”Menurut saya pribadi, seharusnya pasal itu dicabut dan dikeluarkan dari RUU Kesehatan. Harus di-drop untuk menjamin dan memastikan bahwa tembakau tidak sama dengan zat psikotropika atau narkotika. Tembakau tidak sama dengan barang yang bisa dikategorikan kriminal bagi penggunanya, yang mengedarkannya, apalagi yang memproduksinya,” ujarnya.
Lebih jauh bahkan Luluk khawatir masuknya pasal penyetaraan tembakau dengan narkotika dan psikotropika ini sebagai bagian dari agenda yang ingin menghancurkan industri tembakau di Indonesia. Ia menyampaikan ini adalah perang ekonomi yang diprakarsai asing.
”Jadi, persoalan ini tidak semata-semata soal kesehatan tapi ini soal perang ekonomi. Mereka akan menggiring negara seperti indonesia untuk mendukung terhadap ketentuan yang mereka buat, yang tertuang dalam Framework Convention on Tobacco Control (FCTC),” ungkapnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty
Tag Terkait:
Advertisement