Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Harmonisasi RSPO-ISPO Dapat Dukung Ketertelusuran Minyak Sawit Indonesia

Harmonisasi RSPO-ISPO Dapat Dukung Ketertelusuran Minyak Sawit Indonesia Kredit Foto: Antara/Wahdi Septiawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Harmonisasi Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) dan Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) dapat mendukung traceability atau ketertelusuran minyak sawit Indonesia.

“Ada dua masalah utama dalam industri kelapa sawit Indonesia, yaitu status dan legalitas kepemilikan tanah, serta transformasi praktik petani kecil. RSPO dan ISPO memiliki cara berbeda untuk mengatasinya melalui Principles and Criteria mereka,” jelas Peneliti Center for Indonesia Policy Studies (CIPS) Mukhammad Faisol Amir, dalam keterangannya, Sabtu (3/6/2023).

Tuntutan untuk ketertelusuran muncul dari meningkatnya permintaan dari konsumen akan bukti keberlanjutan dalam produk pertanian dan makanan yang mereka konsumsi. Kesadaran untuk menerapkan prinsip keberlanjutan di dalam keseharian membuat prinsip ini menjadi aspek mendasar dari setiap skema sertifikasi berkelanjutan di sektor pertanian pangan, termasuk minyak sawit. 

Baca Juga: Prediksi Produktivitas Kelapa Sawit dengan Data Penginderaan Jauh

Ketertelusuran dapat memverifikasi klaim keberlanjutan tertentu yang dibuat oleh perusahaan atau skema sertifikasi mana pun, membantu memastikan praktik pertanian yang baik dan menghormati masyarakat dan lingkungan di sepanjang rantai pasokan.

RSPO, yang didirikan pada April 2004, merupakan sertifikasi berkelanjutan milik swasta untuk industri minyak sawit global. Sementara itu ISPO, yang diluncurkan pada 2011, merupakan sertifikasi pemerintah dengan dukungan kuat dari Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI).

Selain itu, lanjut Faisol, permasalahan lainnya meliputi adanya beberapa data yang berbeda dan perbedaan pada praktik perkebunan di tanah air.

Petani kecil yang memiliki atau mengoperasikan hampir separuh lahan budidaya kelapa sawit di seluruh nusantara juga memainkan peran yang sangat penting dalam transformasi industri melalui sertifikasi. 

Meskipun ISPO dan RSPO pada dasarnya memiliki pendekatan yang tidak terlalu berbeda dalam mengikutsertakan lebih banyak petani kecil dalam sertifikasi mereka, penerapannya di lapangan berbeda karena kemampuan auditor atau surveyor dalam menginterpretasikan Principles and Criteria masing-masing.

Harmonisasi kedua skema sertifikasi ini akan memberikan ketertelusuran rantai pasokan yang komprehensif dan kuat yang akan bermanfaat bagi semua pemangku kepentingan industri (pemerintah, perusahaan, petani kecil, dan LSM) dalam memastikan keberlanjutan produk minyak sawit Indonesia.

Harmonisasi keduanya juga merupakan upaya merespons kampanye negatif terhadap minyak sawit Indonesia di pasar ekspor, khususnya pasar Global North. Untuk melakukannya, pertama-tama kedua sertifikasi harus menyelaraskan standar mereka (Principles and Criteria) untuk lebih mengakomodasi dan mencerminkan peraturan Indonesia dan norma  dan prinsip yang diakui secara global yang mengatur keberlanjutan minyak sawit.

Penelitian CIPS terbaru merekomendasikan, ada beberapa perubahan terhadap Permentan Nomor 38/2020 yang dapat dilakukan untuk mengakomodasi lebih banyak petani swadaya dan meningkatkan serapan mereka ke dalam sertifikasi ISPO, seperti membuat standar yang dapat disesuaikan dengan konteks lokal masing-masing daerah penghasil minyak sawit, dan membuka kemungkinan untuk harmonisasi lebih lanjut dengan standar RSPO global yang diakui di pasar minyak sawit global.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: