Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemen-PPPA Beri Bantuan 9 Perempuan Korban TPPO dari Irak

Kemen-PPPA Beri Bantuan 9 Perempuan Korban TPPO dari Irak Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA) memberikan paket bantuan kebutuhan spesifik kepada perempuan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus pekerja migran ilegal ke Irak dengan korban 9 orang di Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) Bambu Apus, Jakarta. Perwakilan Kementerian/Lembaga yang hadir, antara lain, Migran Care dan petugas RPTC.

"Kami menyayangkan terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dialami oleh 9 korban dengan modus pekerja migran ilegal ke Irak. Kemen-PPPA selaku ketuan harian Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO (GT PPTPPO) sudah berkoordinasi lintas sektor dengan pihak terkait lainya dalam upaya pencegahan dan penanganan," ujar Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan Tindak Pidana Perdagangan Orang Kemen-PPPA, Prijadi Santoso, dalam keterangannya, Jumat (2/6/2023).

Baca Juga: Menteri PPPA: Bantuan Modal 400 Pelaku UMKM Perempuan oleh PPLIPI, Dukung UMKM Lebih Maju

Plt. Asisten Deputi Pelayanan Perempuan Korban Kemen-PPPA, Margareth Robin Korwa, mengatakan kepada para korban TPPO untuk tidak mudah percaya dengan siapa pun atau pihak yang menawarkan iming-iming mendapatkan gaji besar, dan lebih hati-hati untuk ke depannya. Dalam kesempatan tersebut, Margareth juga menyampaikan bahwa penyaluran paket bantuan kebutuhan spesifik perempuan korban kekerasan (dignity kit) dilakukan guna memastikan perempuan terpenuhi hak-haknya.

Hal tersebut sejalan dengan mandat Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020 Tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pasal 3 huruf (d), di mana Kemen-PPPA sebagai kementerian yang mendapatkan fungsi tambahan menyelenggarakan layanan rujukan akhir bagi korban perempuan korban kekerasan yang membutuhkan dukungan dan koordinasi di tingkat nasional, koordinasi antar provinsi, antar negara, dan antar instansi lembaga secara multisektoral sesuai kebutuhan korban dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

"Kami ingin memastikan perempuan terpenuhi perlindungan dan pemenuhan hak-haknya. Kami melihat selama ini bantuan-bantuan (yang diberikan) sifatnya umum," tutur Margareth. 

Lebih lanjut, Margareth menjelaskan posisi Indonesia sebagai salah satu negara ASEAN yang menjadi pengirim, transit, dan penerima perdagangan orang. Pemerintah Indonesia perlu bekerja lebih keras dalam mengatasi persoalan perdagangan orang melalui peningkatan kapasitas dan profesionalitas Aparat Penegak Hukum (APH) dan lembaga layanan sosial, serta memperkuat kerja sama bilateral.

Hal itu perlu dilakukan untuk melawan dan mengintegrasikan upaya penanganan korban perdagangan orang; penanganan perempuan korban perdagangan orang; pelaksanaan dalam melakukan identifikasi; petunjuk dalam memberikan perlindungan dan dukungan kepada korban; petunjuk dalam memberikan perlindungan kepada saksi korban; petunjuk terhadap akses pendampingan dan pemulihan dan rehabilitasi sosial dan restitusi terhadap korban; serta petunjuk dalam proses pemulangan dan reintegrasi terhadap korban.

Pemerintah wajib memenuhi dan melindungi hak asasi perempuan, salah satunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Undang-Undang tersebut mengatur secara menyeluruh dan terpadu tentang kegiatan pencegahan dan penanggulangan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Pada Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebagai perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 Tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menetapkan Gugus Tugas Pusat yang beranggotakan beberapa Kementerian/Lembaga.

Baca Juga: Bejat! Gadis 16 Tahun di Sulteng Diperkosa 11 Pria, KemenPPPA Dorong Usut Kasus Hingga Tuntas

Kementerian Sosial merupakan salah satu anggota sub gugus tugas yang mempunyai tugas dan fungsi Rehabilitasi Sosial, Pemulangan, dan Reintegrasi Sosial. Dalam pelaksanaan rehabilitasi sosial, Kementerian Sosial di bawah koordinasi Direktorat Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang mempunyai Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) Bambu Apus.

"Kami mengajak seluruh pihak, baik pemerintah, lembaga masyarakat, kepolisian, dunia usaha, dan masyarakat untuk memperkuat komitmen bersama dan bersinergi melawan sindikat perdagangan orang dan akhiri perdagangan orang di Indonesia. TPPO merupakan kejahatan transnasional yang mengancam kehidupan manusia dan kemanusiaan," tegas Margareth.

Dia melanjutkan, "Berbagai modus kejahatan ini terus berkembang dari waktu ke waktu sehingga makin sulit untuk dihapuskan. Tugas kita semua semaksimal mungkin mencegah terjadinya kekerasan di sekeliling kita, termasuk tindak pidana perdagangan orang sebagai extra ordinary crime (kejahatan luar biasa) agar terwujud zero kekerasan."

Untuk memudahkan aksesibilitas korban atau saksi yang melihat dan mendengar kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, masyarakat dapat melayangkan laporan melalui call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 dan WhatsApps 08111 129 129.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: