Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Terus Pacu Diversifikasi Olahan Cabai

Pemerintah Terus Pacu Diversifikasi Olahan Cabai Kredit Foto: Antara/Teguh Prihatna
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus membina sentra Industri Kecil Menengah (IKM) dalam rangka peningkatan kemampuan serta peningkatan produktivitas para pelaku usahanya.

Beberapa langkah yang dilakukan seperti pendampingan dan pemberian bantuan mesin atau peralatan pendukung di sentra-sentra IKM. Mengutip data Badan Pusat Statisti (BPS), Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (Dirjen IKMA) Kemenperin, Reni Yanita, menyatakan data pada 2020 menunjukkan terdapat 13.762 sentra IKM di Indonesia yang masing-masing memiliki komoditas unggulan dan sangat berpotensi untuk dikembangkan.

Sentra IKM merupakan sekelompok pelaku industri kecil hingga menengah yang berada dalam satu lokasi. Pada umumnya, kelompok usaha tersebut berproduksi menggunakan bahan baku sejenis atau melakukan proses produksi yang sama.

“Hingga saat ini, tercatat sebanyak 516.124 total unit usaha yang berada di dalam sentra IKM. Para pelaku usaha ini memiliki keunikan komoditas masing-masing, baik dari segi bahan baku, hingga produk hasil yang lekat dengan kearifan budaya lokalnya,” jelas Reni di Jakarta, kemarin.

Reni menyampaikan, Kalimantan Selatan menjadi salah satu provinsi yang mendapatkan pendampingan, bimbingan teknis, dan bantuan peralatan karena di daerah tersebut memiliki banyak sentra IKM.

Ditjen IKMA Kemenperin telah melakukan pendampingan di sentra olahan hortikultura yang berada di Kabupaten Tapin, khususnya untuk pengolahan cabai rawit Hiyung. Data BPS pada 2022 menunjukkan, hasil panen cabai rawit di Kabupaten Tapin merupakan yang terluas di Kalimantan Selatan, yaitu mencapai 479 hektare dengan produksi hingga 2.015,7 ton.

Salah satu varietas cabai lokal unggulan di daerah tersebut adalah cabai rawit Hiyung yang namanya berasal dari Desa Hiyung, desa tempat tumbuh varietas tersebut.  Reni mengatakan produk hortikultura seperti cabai rawit Hiyung merupakan salah satu komoditas pertanian yang mempunyai potensi untuk dikembangkan menjadi produk unggulan dan diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan petani di Kabupaten Tapin

Pada 2016, cabai rawit Hiyung telah terdaftar sebagai varietas tanaman hortikultura di Kementerian Pertanian. Dengan status tersebut, ada kosekuensi terhadap Pemerintah Kabupaten Tapin untuk turut bertanggung jawab atas perkembangan dan pembudidayaannya agar keberadaan cabai Hiyung tetap terjaga dan tetap lestari.

Selain itu, cabai rawit Hiyung Tapin juga telah terdaftar sebagai produk Indikasi Geografis Indonesia pada 2020. Cabai ini dianggap sebagai varietas unik yang dapat dikembangkan dan diolah menjadi beragam produk.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Advertisement

Bagikan Artikel: