Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Rektor UNU Gorontalo Diduga Lecehkan Dosen dan Staf, KPPPA: Kita Harus Ambil Langkah Cepet!

Rektor UNU Gorontalo Diduga Lecehkan Dosen dan Staf, KPPPA: Kita Harus Ambil Langkah Cepet! Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Ratna Susianawati, mengungkapkan rasa prihatin terhadap adanya dugaan kasus kekerasan seksual yang menimpa 8 orang dosen dan 3 orang tenaga kependidikan universitas yang diduga dilakukan oleh Rektor Universitas Nahdlatul Ulama Gorontalo. 

Sementara saat ini, dugaan kasus tersebut sudah dilaporkan dan tengah dalam proses penyidikan ke Polda Gorontalo. Saat ini proses permintaan keterangan korban masih terus berlangsung. 

“Kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi bukanlah pertama kali terjadi dan modusnya pun berbeda-beda, dan tentunya kita harus mengambil langkah cepat untuk mencegah kasus ini terulang kembali,” kata Ratna dalam keterangannya, Sabtu (27/4/2024).

Baca Juga: Kemen PPPA Minta Kepolisian Usut Kasus Penemuan Mayat Perempuan dalam Koper di Bekasi

Pada dasarnya, kata Ratna, kekerasan sekecil apapun yang menimpa siapapun tidak bisa dibiarkan, terlebih tindak pidana kekerasan seksual sudah diatur sangat jelas dan tegas dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

Bahkan, untuk mencegah terjadinya kekerasan di perguruan tinggi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Risaet dan Teknologi (Kemdikbudristek) juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi. 

Ratna menyebut, KemenPPPA sendiri turut apresiasi Badan Pelaksana Penyelenggara Nahdlatul Ulama (BP2NU) yang telah menonaktifkan terduga pelaku. 

Ratna menyampaikan bahwa Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, turut memberikan perhatian terhadap kasus tersebut serta mengharapkan agar Aparat Penegak Hukum (APH) dapat menindak tegas pelaku kekerasan serta memastikan sanksi pidana terhadap terduga pelaku setimpal dengan perbuatannya apalagi beberapa korban merupakan anggota dari Satuan tugas PPKS di kampus tersebut. 

"Saya mengapresiasi keberanian para korban untuk melapor, artinya sudah ada kesadaran untuk memperjuangkan haknya sebagai korban untuk mendapatkan perlindungan dan penegakan hukum. Dukungan dari keluarga terdekat juga dapat membantu memberikan penguatan bagi korban dalam menghadapi permasalahannya,” katanya.

KemenPPPA melalui Tim Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 juga telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Gorontalo. 

Baca Juga: Merasa Mendapat Intimidasi Kekerasan Seksual, Wanita Asal Medan Adukan Rekan Bisnisnya ke Kementerian PPPA

Adanya SAPA 129 merupakan aksesibilitas bagi perempuan dan anak korban kekerasan untuk melaporkan atau mengadukan kekerasan yang dialami guna mendapatkan layanan sesuai kebutuhan korban. 

“Bagi siapapun yang menjadi korban, melihat, ataupun mendengar kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat segera melapor. Layanan SAPA 129 dapat diakses dengan mudah melalui hotline 129 atau Whatsapp 08111-129-129,” pungkasnya. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Fajar Sulaiman

Advertisement

Bagikan Artikel: