Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bantah Stop Izin Usaha, ESDM Jabar: Pengusaha Tambang Harus Ikuti Aturan Baru!

Bantah Stop Izin Usaha, ESDM Jabar: Pengusaha Tambang Harus Ikuti Aturan Baru! Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Bandung -

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat (Jabar) membantah telah menghentikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dinilai terhadap 54 perusahaan di wilayah Provinsi Jawa Barat pada tahun 2023. 

Kepala Dinas ESDM Jabar, Ai Saadiyah Dwidaningsih, menjelaskan, berdasarkan hasil mitigasi Dinas ESDM Jabar, terdapat 54 perusahaan yang sudah dua kali perpanjangan izin tambangnya (IUP PP), dan 9 perusahaan di antaranya habis masa IUP OP-nya tahun 2023. 

Baca Juga: Kementerian ESDM Telah Serap 21,15 Persen APBN 2023

Kesembilan perusahaan tambang tersebut di antaranya berada di Kabupaten Bandung sebanyak 4 perusahaan, Bandung Barat 1 perusahaan, Kabupaten Bogor 2, Kuningan 1 perusahaan, dan Kabupaten Sukabumi 1 perusahaan. Sedangkan, perusahaan tambang lainnya secara bertahap ada yang berakhir IUP OP pada tahun berikutnya hingga berakhir izinnya sampai 2028. 

"Ada 9 perusahaan yang akan berakhir izin usahanya. Ini coba kami bantu, karena dengan adanya aturan baru mereka butuh kepastian harus seperti apa. Harus berhenti selesai atau ada opsi lain," kata Ai kepada wartawan di Bandung, Senin sore (5/6/2023).

Saat ini, jumlah perusahaan tambang di Jabar yang berizin ada 500 perusahaan. Dari jumlah tersebut, yang sudah mengajukan perpanjangan izin dua kali hingga 2028 ada 54 perusahaan, sedangkan 9 lainnya izinnya habis.

"Sepanjang izin masih aktif perusahaan tambang dipersilakan beraktivitas sambil menyiapkan persyaratan untuk memproses izin yang baru," tegasnya.

Permasalahan perizinan tambang tersebut bukan hanya terjadi di Jabar, tetapi sudah terjadi secara nasional. 

Dia mengimbau agar semua pengusaha yang akan berakhir izin usaha tambangnya harus mengikuti aturan baru yang sesuai dengan Undang-undang No. 32/2020 dan PP nomor 96/2021.

Dalam aturan baru tersebut, semua pengusaha yang sudah dua kali perpanjangan, maka harus mengajukan izin baru dengan memenuhi berbagai persyaratan.

"Jadi kalau izinnya sudah dua kali perpanjangan, harus mengajukan izin lagi dari nol. Syaratnya cukup ketat salah satunya harus mereklamasi pasca tambang dengan tingkat keberhasilan 100 persen," ungkapnya.

Ai mengatakan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat pun masih menunggu arahan dari pusat terkait aturan perusahaan yang sudah 2 kali perpanjangan ini. Pasalnya, selama menunggu Permen seharusnya ada surat edaran.

"Permennya juga kan baru. Yang penting kami ada acuan dari pusat," katanya.

Bahkan, lanjut Ai, terkait perusahaan tambang yang akan berakhir izinnya tersebut, pihaknya sudah beraudensi dengan Dirjen Minerba pada hari Selasa tanggal 30 Mei 2023. 

"Kami sudah membicarakan masalah izin pertambangan yang ada di Jabar tersebut setelah adanya aturan baru tersebut," ujarnya.

Baca Juga: Semen Baturaja Sulap Lahan Pascatambang Jadi Tempat Budidaya Lebah Trigona

Adapun, Kabid Pertambangan Dinas ESDM Jabar, Tedy Rustiadi, menambahkan jika pengusaha pertambangan konsisten dengan kewajibannya, maka tidak akan terjadi masalah.

"Jadi pengusaha yang sudah dua kali perpanjangan, izinnya dikembalikan dulu pemerintah lalu mulai dari awal lagi. Kewajibannya reklamasi tambang dengan keberhasilan 100 persen ini harus dipenuhi," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: