Bawa Indonesia Menuju Ekonomi Hijau, Sri Mulyani Beberkan Sejumlah Upaya Pemerintah
Sri Mulyani mengatakan, saat ini lebih dari 86% total Pembangkit Listrik Tenaga Uap berbasis batu bara yang mengikuti emission trading system ini. "Dari sisi pajak karbon yang sudah diperkenalkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, tarif pajak karbon minimal Rp30 per kilogram CO2 ekuivalen," terangnya.
Tak hanya itu, Sri Mulyani menyampaikan, pemerintah juga membentuk beberapa instrumen dan kelembagaan, di antaranya, Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) yang mengelola dan memperkenalkan market carbon di Indonesia dan dihubungkan dengan market carbon dunia.
Baca Juga: BPK Dorong Peningkatan Dampak Pemeriksaan Kinerja di Bidang Ekonomi Hijau
"(Lalu), SDG Indonesia One yang dikelola PT SMI yang menjadi jembatan mobilisasi pembiayaan untuk transformasi hijau, dan Indonesia Investment Authority yang bertujuan menciptakan masuknya modal investasi di sektor hijau," sambungnya.
Sri Mulyani mengatakan, Indonesia juga termasuk negara berkembang pertama yang menerbitkan sovereign sukuk green di pasar dunia. "Selain itu, Pemerintah juga menerbitkan instrumen pembiayaan hijau melalui green sukuk yang sifatnya retail," ucapnya.
Menurut Sri Mulyani, komitmen Indonesia untuk melakukan transisi adalah sesuatu yang perlu didukung oleh semua pihak dengan kerja keras pada level detail dan strategis dari sisi kemampuan untuk mendapatkan manfaat dan pada saat yang sama tetap konsisten menurunkan CO2.
"Dengan berbagai langkah ini, Indonesia tetap akan menyampaikan bahwa transisi untuk menuju ekonomi hijau harus adil dan juga harus affordable," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait:
Advertisement