Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bawa Indonesia Menuju Ekonomi Hijau, Sri Mulyani Beberkan Sejumlah Upaya Pemerintah

Bawa Indonesia Menuju Ekonomi Hijau, Sri Mulyani Beberkan Sejumlah Upaya Pemerintah Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo bersiap menyampaikan konferensi pers hasil rapat berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) II Tahun 2023 di Jakarta, Senin (8/5/2023). KSSK menyatakan stabilitas sistem keuangan pada kuartal I-2023 masih terjaga di tengah tantangan pasar keuangan global. | Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa kesadaran masyarakat dunia terhadap ancaman perubahan iklim menjadi kesempatan bagi Indonesia, dengan sumber daya alam dan determinasi, untuk melakukan transformasi ekonomi.

Hal tersebut Sri Mulyani sampaikan saat menghadiri sebuah webinar untuk membahas wujud nyata transformasi ekonomi hijau Indonesia dalam forum Green Economy.

Baca Juga: Pakar Ungkap Peran Kolaborasi dalam Wujudkan Ekonomi Hijau dan Berkelanjutan Menuju Indonesia Net Zero Emission

"Indonesia akan terus memanfaatkan momentum global dan juga pada saat yang sama melakukan transformasi ekonomi kita sendiri menuju ekonomi yang makin hijau," ungkapnya, Selasa (6/6/2023).

Sri Mulyani lalu mengungkapkan beberapa terobosan dari kebijakan Pemerintah untuk meningkatkan kemampuan Indonesia dalam mentransformasikan menuju ekonomi hijau. Salah satunya, kata dia, yakni melalui Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 yang menyiapkan dua instrumen dalam menggunakan mekanisme pasar dalam mengakselerasi transformasi ekonomi hijau.

"Pertama menggunakan instrumen perdagangan, yaitu sistem perdagangan karbon yang sifatnya mandatory dan mekanisme offsetting," katanya.

Kedua, lanjut dia, adalah instrumen yang basisnya nonperdagangan, yang terwujud dalam instrumen result based payment. "Artinya suatu program yang bisa men-deliver penurunan CO2 mereka, kemudian bisa mendapatkan kompensasi result base payment dan juga pajak karbon," jelas dia.

Selanjutnya, ungkap Sri Mulyani, yakni dengan menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 Tahun 2022 yang mengatur penyelenggaraan nilai ekonomi karbon subsektor pembangkit tenaga listrik.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: