3 Poin Pelanggaran Konstitusi Jokowi Dibongkar Denny Indrayana, Layak Dimakzulkan dan Dipecat?
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dianggap layak dimakzulkan dan dipecat karena telah melakukan pelanggaran terhadap konstitusi. Demikian diungkap Eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana dalam surat terbuka yang ditulisnya.
Ia meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melakukan pemecatan terhadap Presiden Jokowi dengan menuliskan 3 poin pelanggaran konstitusi.
"Berikut adalah Surat Terbuka saya kepada Pimpinan DPR untuk memulai proses impeachment (pemecatan) kepada Presiden Jokowi. Saya sampaikan tiga dugaan pelanggaran konstitusi," cuit Denny melalui unggahan Twitter pada Rabu (7/6/2023).
Sebagai bukti awal, Denny menuliskan kesaksian seorang tokoh bangsa, yang pernah menjadi Wakil Presiden, bahwa Presiden Jokowi sedari awal memang mendesain hanya ada dua calon presiden (capres) dalam Pilpres 2024, tanpa Anies Baswedan.
"Kesaksian tersebut tentu harus divalidasi kebenarannya. Saya menyarankan DPR melakukan investigasi melalui hak angketnya, yang dijamin UUD 1945," jelas dia.
Menurut Denny, Presiden Jokowi sangat layak menjalani proses pemakzulan karena sikap tidak netralnya alias cawe-cawe dalam Pilpres 2024. Ia membandingkan dengan Presiden Amerika Serikat Richard Nixon yang mengalami hal serupa.
"Pelanggaran konstitusi yang dilakukan Presiden Jokowi jauh lebih berbahaya, sehingga lebih layak dimakzulkan," tegas Denny.
Dalam surat terbukanya, Denny menyampaikan tiga dugaan pelanggaran yang patut diselidiki oleh DPR melalui hak angket.
"Satu, Presiden Jokowi menggunakan kekuasaan dan sistem hukum untuk menghalangi Anies Baswedan menjadi calon presiden," tulis Denny.
"Saya sudah lama mendapatkan informasi bahwa memang ada gerakan sistematis menghalang-halangi Anies Baswedan," lanjutnya.
Hal kedua, lanjut Denny, Presiden Jokowi telah dianggap membiarkan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, mengganggu kedaulatan Partai Demokrat, dan ujungnya menyebabkan Anies Baswedan tidak dapat maju sebagai calon presiden dalam Pilpres 2024.
"Tidak mungkin Presiden Jokowi tidak tahu, Moeldoko sedang cawe-cawe mengganggu Partai Demokrat, terakhir melalui Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung," katanya.
Pelanggaran ketiga, Denny menyinggung Presiden Jokowi menggunakan kekuasaan dan sistem hukum untuk menekan pimpinan partai politik dalam menentukan arah koalisi dan pasangan capres-cawapres menuju Pilpres 2024.
Baca Juga: Denny Indrayana Usul Presiden Jokowi Dipecat, ini Alasannya
"Bukan hanya melalui kasus hukum, bahkan kedaulatan partai politik juga diganggu jika ada tindakan politik yang tidak sesuai dengan rencana strategi pemenangan Pilpres 2024," ujar Denny.
Meski demikian, Denny mengaku sadar bahwa konfigurasi politik di DPR saat ini sulit memulai proses pemakzulan. Pakar Hukum Tata Negara itu mengaku tidak rela jika UUD 1945 terus dilanggar oleh Jokowi demi cawe-cawenya untuk kepentingan pribadi dan demi oligarki bisnis.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ayu Almas
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait:
Advertisement