Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Investor Kripto di Indonesia Tembus 17,25 Juta Orang Per April 2023

Investor Kripto di Indonesia Tembus 17,25 Juta Orang Per April 2023 Kredit Foto: Unsplash/André François McKenzie
Warta Ekonomi, Jakarta -

Data terbaru mengungkapkan bahwa jumlah investor kripto di Indonesia telah mencapai 17,25 juta orang pada April 2023.

Menurut laporan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), angka ini mengalami peningkatan sebesar 11.000 orang atau naik 0,64% dibandingkan dengan Maret 2023 yang mencapai 17,14 juta orang.

Jika dilihat secara tahunan, terjadi kenaikan sekitar 3,52 juta orang atau 25,64% dari April 2022 yang mencatat 13,73 juta orang. Meskipun terjadi peningkatan yang signifikan, pertumbuhan jumlah investor kripto cenderung melambat. Pada April 2023, pertumbuhannya mencapai 7,52%, yang merupakan yang tertinggi dalam setahun terakhir.

Baca Juga: Tindakan Hukum SEC pada Kripto Melonjak 183% dalam Enam Bulan setelah FTX Runtuh

Namun, persentase penambahan investor bulanan terus menurun sejak Oktober 2022 hingga April 2023, bahkan tidak pernah mencapai angka di atas 1%. Hal ini juga sejalan dengan penurunan nilai transaksi kripto di Indonesia.

Pada April 2023, nilai transaksi kripto mencapai Rp10,77 triliun, mengalami penurunan sebesar 14,15% dari bulan sebelumnya yang mencapai Rp12,54 triliun. Jika dibandingkan dengan April 2022 yang mencapai Rp36,91 triliun, terjadi penurunan sebesar 70,82%.

Meskipun nilai transaksi mengalami tren penurunan, Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko mengungkapkan optimisme pada perkembangan aset kripto di tahun 2023. Dia memproyeksikan bahwa meski secara perlahan, aset kripto akan bangkit.

"Walaupun nilai transaksinya itu turun, tetapi pelanggannya jumlahnya meningkat. Ini menunjukkan bahwa peminat aset kripto ini memang mengalami peningkatan yang sangat luar biasa," kata Didid.

Saat kripto mengalami pasang surut, Bappebti terus bekerja keras dalam mengatur dan memperbaiki aturan terkait kripto. Menurut Didid, upaya ini akan menjadi modal ketika kripto kembali bangkit.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: