Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

SKK Migas Dorong Penerbitan Aturan Tata Kelola Sumur Minyak Masyarakat

SKK Migas Dorong Penerbitan Aturan Tata Kelola Sumur Minyak Masyarakat Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay

Berdasarkan data Kementerian ESDM pada tahun 2021 tercatat kurang lebih 8.000 sumur ilegal di Indonesia dengan taksiran menghasilkan minyak sebesar 2.500–10.000 barel minyak per hari (barrel oil per day/bopd). 

Sepanjang Januari 2023 hingga saat ini, setidaknya sudah terjadi tujuh kecelakaan sumur ilegal yang semuanya berada di Sumatera Selatan dengan rincian enam kejadian di Musi Banyuasin dan satu kejadian di Muara Enim.

“Mengacu Undang Undang Minyak dan Gas Tahun 2001, kegiatan penambangan yang diperbolehkan hanya melalui Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Ketentuan ini menegaskan bahwa aktivitas penambangan sumur yang dilakukan selain KKKS harus ditindak tegas secara hukum agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban jiwa,” ujarnya. 

Maka dari itu, SKK Migas merekomendasikan kedua regulasi bagi Kementerian ESDM untuk menunjukkan bahwa pembukaan sumur minyak ilegal adalah kejahatan serius karena mengambil sumber daya alam strategis yang sepenuhnya dikuasai oleh negara.

Selain menimbulkan korban jiwa, negara juga kehilangan potensi pendapatan akibat aktivitas ilegal tersebut, sehingga kehadiran regulasi baru menjadi sangat krusial. 

Sebagai upaya pencegahan untuk menekan sumur ilegal, SKK Migas telah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian Republik Indonesia serta Tentara Nasional Indonesia. 

SKK Migas juga melakukan prosedur koordinasi apabila terjadi kegiatan sumur ilegal di wilayah kerja KKKS hingga sosialisasi kerja sama sumur tua sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 01 Tahun 2008 sebagai bentuk pemberdayaan ekonomi. 

SKK Migas juga aktif menjalankan Forum Group Discussion bersama Kementerian ESDM dengan melibatkan KKKS untuk menyampaikan kepada masyarakat sekitar Wilayah Kerja mengenai bahaya sumur ilegal serta berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan. Wahju berharap, dengan menjalankan semua upaya tersebut, semua pemangku kepentingan memberikan komitmen untuk menghentikan kegiatan illegal ini. 

“SKK Migas akan selalu berkoordinasi secara aktif dengan seluruh pemangku kepentingan agar industri migas nasional tetap kondusif. Kami optimistis berkurangnya sumur ilegal dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, negara, lingkungan, serta memberikan kenyamanan bagi KKKS dalam menjalankan aktivitas di Wilayah Kerja,” tutupnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: