Partai Demokrat Apresiasi Putusan MA yang Tolak PK Jhoni Allen: Sudah Benar Secara Hukum!
Putusan Majelis Hakim MA yang memutuskan menolak Peninjauan Kembali (PK) Jhoni Allen Marbun (JAM) soal pemecatan dari Partai Demokrat, diapresiasi oleh Partai Demokrat.
Kuasa Hukum Partai Demokrat, Mehbob menyebutkan perkara yang diajukan JAM telah ditolak mulai dari pengadilan tingkat pertama, banding, dan kasasi di MA. JAM kemudian mengajukan PK di MA, dan hasilnya juga ditolak.
"Putusan MA ini makin menguatkan putusan Partai Demokrat yang memecat Jhoni Allen Marbun sebagai anggota Partai Demokrat sudah benar secara hukum. Dengan demikian, secara hukum Jhoni Allen Marbun bukan lagi anggota Partai Demokrat,” tegas Mehbob dalam keterangan resmi yang diterima, Rabu (15/6/23).
Baca Juga: Penggalangan Cap Jempol Darah dari Kader Demokrat Dianggap Intervensi SBY dan AHY
Putusan MA ini, lanjut Mehbob, juga makin memperkokoh keyakinan Partai Demokrat bahwa MA akan menolak PK KSP Moeldoko dan JAM terkait sengketa kepengurusan Partai Demokrat.
Karena KSP Moeldoko sejak awal bukan dan tidak pernah jadi anggota Demokrat dan Kongres Luar Biasa (KLB) sejak awal sudah bertentangan dengan AD/ART Partai Demokrat. Hal itu dibuktikan dengan keputusan kasasi MA yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Jika majelis hakim MA konsisten dengan putusannya, maka MA akan menolak PK yang diajukan KSP Moedoko yang mengklaim diri sebagai Ketua. Karena sesuai UU Partai Politik, pengurus parpol harus anggota parpol tersebut. Sementara KSP Moedoko tidak pernah menjadi anggota Partai Demokrat.
“Jika menggunakan logika hukum yang benar maka dengan turunnya putusan PK Jhoni Allen Marbun ini maka seharusnya 99,9% PK KSP Moledoko dan Jhoni Allen Marbun ditolak juga, dan berarti MA mensahkan Partai Demokrat yang dipimpin oleh Ketum AHY,” tegas Mehbob.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bayu Muhardianto
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait:
Advertisement