PAN Ingatkan Setelah Pemerintahan Baru Terbentuk dan Caleg DPR Terpilih di 2024 Harus Tindaklanjuti Putusan MK
Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional Viva Yoga Mauladi mengapresiasi putusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan penggugat agar menggunakan sistem proposional tertutup.
"Dari awal PAN meyakini bahwa MK akan tetap menjaga marwah dan martabatnya sebagai penjaga demokrasi, hukum dan keadilan di Indonesia. Sikap MK menolak gugatan terhadap sistem pemilu agar menjadi tertutup adalah bukti dari eksistensi MK sekarang ini," kata Viva Yoga dalam keterangan persnya, Kamis (15 Juni 2023).
Viva juga memuji sikap MK yang tetap independen dan tidak terpengaruh dengan intervensi dari kekuatan manapun.
"Jarang sekali terjadi adanya kesamaan pandangan secara kolektif antara sebagian besar partai politik dan unsur masyarakat dalam menilai tentang persoalan. 8 partai politik yang lolos parliamentary threshold di DPR dan kekuatan civil society memiliki persamaan pemikiran bahwa sistem pemilu proporsional terbuka adalah sistem pemilu terbaik saat ini, dibanding sistem pemilu tertutup," jelasnya.
Ia juga mengingatkan nanti setelah terbentuknya pemerintahan yang baru dan pelantikan lembaga legislatif hasil pemilu 2024, maka sebaiknya DPR dan pemerintah untuk segera mempersiapkan Naskah Akademik dalam rangka menindaklanjuti hasil keputusan MK ini, yaitu wajib merevisi UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement